TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) rupanya sudah selesai dilakukan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Siap Naik Tahap?
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo mengatakan Tim Penyelidik Kejati sudah selesai lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kasus yang satu ini.
“Inamasol pemeriksaan dah (sudah) selesai, tinggal cros cek hasil ahli bro,”kata Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo saat dikonfirmasi Senin (24/1/2022) via pesan singkat whatApps.
Namun ketika disingungg mengenai kontraktor, PT. Bias Sinar Abadi, As Intel belum dimintai keterangan karena belum hadir meskipun surat panggilan sudah dilayangkan. “Kontraktor belum bisa hadir,”jawabnya singkat.
Ditanyai berapa banyak pihak-pihak terkait yang sudah dimintai keterangan di tahap penyelidikan ini, As Intel mengaku lupa. “Saya cek dulu ya,”sambungnya.
Ditanya apakah kasus ini sudah siap digelar perkara dan naik ke tahap penyidikan, As Intel belum menanggapinya.
Begitu juga soal hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang satu ini.
Dari catatan terasmaluku.com, sejumlah pihak sudah dimntai keterangan oleh Tim Penyelidik Kejati Maluku dalam mengusut kasus ini termasuk diantaranya mantan Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena yang diperiksa pada 13 Januari 2022 di kantor Kejati Maluku di Ambon.
Selain itu juga, perwakilan kontraktor dan saksi ahli dari Poltek Ambon juga sudah dimintai keterangan. tim juga sudah melakukan on the spot di lapangan dengan terjun langsung ke lokasi.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini mulai dilidik Kejati Maluku menyusul telah dikeluarkannya surat perintah penyelidikan awal Januari 2022.
Pembangunan ruas jalan sepanjang 24 kilometer yang dibangun dari Desa Rumbatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol sejak Tahun 2018 silam senilai Rp. 31 miliar dari APBD kabupaten setempat tak kunjung selesai meski anggaran sudah dicairkan 100 persen. (Ruzady)