TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran di DPRD Kota Ambon Tahun 2020 senilai Rp. 5,3 miliar sepenuhnya diserahkan ke Kejari Ambon untuk menentukan.
Hal ini disampaikan Kajati Undang Mugopal saat diwawancarai Kamis (27/1/2022).
Dijelaskannya, Kejati Maluku hanya mendiskusikan seputar anatomi perkara tersebut dengan Kejari Ambon, bukan gelar perkara.
Pernyataan Kajati ini sekaligus menepis apa yang disampaikan Kajari Ambon, Dian Frits Nalle beberapa waktu yang mengatakan bahwa perkara ini akan ditentukan nasibnya melalui gelar perkara bersama Kejati Maluku.
Kasus ini masih berstatus penyelidikan.
“Jadi begini, bukan ekspose (gelar perkara), kita kemarin mendiskusikan. Kita kan belum paham anatomi kasusnya kemudian kemarin ada diskusi, namanya diskusi ada pandangan-pandangan dari para jaksa lainnya. Untuk penanganan perkaranya, kita serahkan ke Kejari Ambon. Silahkan bersikap, diskusi sudah dilakukan, kita independesinya penanganan perkaranya diserahkan ke Kejari Ambon,”kata Kajati di usai hadiri Coffe Morning yang diselenggarakan Kanwil Bea Cukai Maluku di Gedung Keuangan Negara, Ambon, Kamis pagi.
Ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh Kejari Ambon dan dua opsi itu adalah produk hukum.
Apakah mau ditingkatkan statusnya ke penyidikan ataukah dihentikan. Tapi harus ada penjelasannya mengapa ditingkatkan ke penyidikan dan mengapa kalau dihentikan.
“Mau ditingkatkan silahkan, tapi harus bisa menjawab kenapa harus ditingkatkan ke penyidikan, alat buktinya apa, perannya apa. Tapi sebaliknya kalau Kejari Ambon dengan Timnya berpendapat dihentikan, harus bisa menjawab juga, apa alasannya dihentikan, kita sudah berikan masukan sekarang kita tinggal serahkan ke penyidik Kejari Ambon,”sambungnya.
Menyinggung soal intervensi dari Kejati Maluku, Mugopal mengaku tidak ada. “Nda, kalau penanganan perkara dari dulu, kita independensilah, silahkan aja,”tandasnya. (Ruzady)