TERASMALUKU.COM,-AMBON-Brigpol Andre Batuwael, oknum anggota Brimob Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea pelaku penembakan warga sipil di Tambang emas Ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru Sabtu (29/1/2022) terancam dipecat.
Akibat perbuatan oknum anggota Brimob ini, korban bernama Made Nurlatu (49) tewas ditempat karena alami luka tembak di bagian kepala, pinggang dan kaki.
BACA JUGA : Oknum Brimob Tembak Warga di Gunung Botak, Korban Tewas Ditempat
BACA JUGA : Oknum Brimob Pelaku Penembak Warga Buru Diamankan, Kabid Humas : Diproses Hukum

“Pasti (dipecat) kalau terpenuhi unsurnya, pasti kita akan laksanakan PTDH (pecat), apalagi korban meninggal dunia akibat penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan senjata api,”kata Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif menjawab wartawan usai temuai keluarga korban tewas di Mapolres Pulau Buru, Minggu (30/1/2022).
BACA JUGA : Kapolda Maluku Temui Keluarga Korban Tertembak Oknum Brimob, Sampaikan Permintaan Maaf
Dikatakannya sidang kode etik akan dilakukan terhadap onum Brimob tersebut disamping juga peadilan umum. “Kode etik internal untuk memastikan proses PTDHnya, peradilan umumnya juga kita lakukan,”kata Kapolda.
Pelaku, lanjut Kapolda saat ini sudah ditahan di Ambon dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Serahkan pada proses hukum, kita akan transfaran, terbuka terkait pelanggaran kode etik maupun masalah pidana,”tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat mengatakan pelaku saat ini ditahan di Mako Brimob Polda Maluku di Ambon.
Terkait kasus ini, Tim Gabungan dari Polda dan Polres Pulau Buru tengah lakukan penyelidikan. “Polres Buru dan Ditreskrimum sementara lakukan penyeleidikan, periksa saksi-saksi,”kata Ohoirat kepada terasmaluku.com.
Dimana nantinya untuk kode etik ditangani Propam Polda Maluku dan pidana umumnya ditangani Ditreskrimun Polda Maluku bersama Polres Pulau Buru. “Jadi kode etik diproses, pidana umum juga,”tandasnya (Ruzady)