Kariu, Konflik Tanah dan Cerita Identitas Yang Belum Selesai di Maluku

oleh
oleh
Krisna Rahman Rettob (Pegiat Cerita Demokrasi). FOTO : Dok.Pribadi

Hiruk-pikuk yang terjadi belakangan ini selain akibat dari absennya negara dalam menuntaskan persoalan hak atas tanah, konflik Kariu juga merupakan buah dari hasil bayang-bayang identitas yang belum selesai. Cerita Kariu hanya satu dari sekian juta persoalan di Maluku yang tampaknya sedang menunggu giliran untuk meledak satu persatu.

Sebab, bayangan identitas tunggal seperti yang telah lama di wanti-wanti oleh Amartya Sen sudah mengakar hampir di setiap penduduk Maluku. Sen, dengan bercerita kembali tentang contoh kasus di India dalam karyanya Identity and Violence: The Illusion of Destiny, Ia telah memberikan pesan kepada semua penduduk bumi akan bahaya dari penyempitan identitas seseorang menjadi identitas tunggal.

Konflik di Kariu menjadi bukti nyata dari ketakutan Sen, di mana kebanyakan masyarakat Maluku masih dengan mudah mendikotomi sebuah konflik menjadi konflik sara hanya karena kedua kelompok yang bertikai memiliki identitas agama yang berbeda. Padahal jika ditelisik lebih lanjut, konflik yang terjadi tidak sedikitpun memiliki kaitan dengan persoalan agama. Sebaliknya, konflik di Kariu terjadi karena luka lama yang dibiarkan begitu saja oleh pemangku kebijakan hingga terus menganga menjadi besar yakni persoalan hak atas kepemilikan tanah.
Konflik kepemilikan hak atas tanah jika dicermati lebih general, sejak tahun 2015-2018 tercatat oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah mencapai 1.771 kasus.

Sedangkan menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dari tahun 2018-2019 terdapat tambahan sebanyak 555 kasus dengan total luas lahan sebesar 627.430,042 hektar. Dari keseluruhan kasus kepemilikan tanah yang ada, Maluku termasuk dalam salah satu provinsi yang paling banyak berkonflik baik konflik secara horizontal maupun vertikal. Misalnya, konflik di Kecamatan Teluk Elpaputih antara masyarakat melawan PT Nusantara XIV, konflik antar warga karena batas tanah di Langgur, perebutan lahan tambang di Gunung Botak, Pulau Buru. Serta konflik tanah adat di Sabuai, Pulau Seram dan Marafenfen, Pulau Aru. Deretan konflik ini mengkonfirmasi bahwa negara cenderung gagap dalam menyelesaikan persoalan hak atas tanah.

Sialnya, di Maluku konflik tanah tidak pernah dimediasi secara tuntas malah sebaliknya dibiarkan berlarut-larut. Kenyaataan ini membuat persoalan hak atas tanah menyerupai bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak kapan saja. Parahnya lagi, meskipun konflik yang terjadi disebabkan oleh perrebutan tapal batas kepemilikan tanah namun informasi yang beredar justru konflik sara. Tuduhan yang mengarah pada persoalan identitas (sara) bukan kali pertama terjadi di Maluku, bahkan jika ada masalah lain yang terlihat sepele mulai dari percekcokan mahasiswa di kampus, kesalahpahaman ibu-ibu di pasar, sampai keributan anak muda di tongkrongan semuanya dengan mudah digiring pada konflik sara. Lagi-lagi hanya karena bermodalkan kelompok yang bertikai memiliki latar belakang identitas yang berbeda baik itu identitas kesukuan maupun identitas agama.

BACA JUGA :  KBRI Roma Pulangkan Jenazah Suarno Dullah, Kapten Kapal di Malta ke Buru

Situasi semacam ini, pada dasarnya disebabkan oleh syahwat kebanggan atas kepemilikan identitas yang membabi buta sehingga mudah sekali terprovokasi ketika mendengar persoalan suku dan agama tanpa menelusuri kenyataan yang sebenarnya dari suatu pokok permasalahan. Bahkan secara jujur kita harus mengakui bahwa syahwat yang membabi buta terus tumbuh pada kebanyakan orang Maluku yang pada gilirannya merubah syahwat kebanggan identitas yang suci berubah menjadi onani identitas. Dengan kata lain, alih-alih ingin membanggakan identitasnya sebagai sebuah komunitas budaya atau agama justru yang tampak adalah menghina identitasnya sendiri sebab nilai puncak dari sebuah identitas adalah mampu menerima dan menghargai identitas yang lain.

Perdamaian Seremonial dan Imajinasi Tentang Hidup Orang Basudara

Damai itu sakit, barangkali menjadi jargon yang tepat untuk melabeli format perdamaian yang disiasati oleh pemangku kepentingan di Maluku. Selama ini perdamaian hanya dimaknai sebatas acara seremonial di tataran elite untuk mendamaikan kelompok-kelompok yang bertikai. Mengumpulkan orang-orang yang dianggap memiliki kekuasaan, membuat pernyataan perdamaian di atas kertas, ditandatangani, kemudian diakhiri dengan deklarasi di hadapan pers untuk diberitakan.

Menghendaki adanya kerukunan di Maluku tidak sebatas bertindak sebagai fasilitator untuk mengumpulkan kedua kelompok yang bertikai, apalagi hanya mengandalkan mekanisme kampanye kata “damai itu indah” di setiap sudut media sosial. Hal-hal semacam ini lebih tepatnya disebut sebagai upaya cari muka di hadapan publik agar dinilai memiliki kepekaan terhadap rakyat karena langkah-langkah tersebut samasekali tidak bisa mendamaikan konflik di masyarakat.

Pola perdamaian ini tidak jauh berbeda dengan pertikaian antara cebong dan kampret menjelang Pilpres 2019 lalu. Ketika para elite sudah bersanding dalam satu kabinet kerja, di tataran akar rumput masih sibuk saling menyikut dengan klaim paling pancasilais di satu sisi dan klaim paling pribumi di sisi lainnya. Persis seperti konflik di Maluku, hanya terselesaikan secara seremonial di hadapan media massa namun meninggalkan luka yang teramat mendalam. Semestinya kata damai tidak lagi bekerja sebatas gimmick bagi mereka yang dianggap elite namun tidak terkoneksi dengan substansi permasalahan di akar rumput.

BACA JUGA :  Disdukcapil Ambon Jamin Data Aman, Senin Baru Perekaman E-KTP

Dengan tidak melihat akar persoalan yang sebenarnya dipicu oleh faktor ketimpangan ekonomi-politik seperti legalitas hak atas tanah, eksistensi tanah adat, perbedaan kepentingan politik, benturan atas akses terhadap sumberdaya ekonomi dan sejuta masalah lainnya. Hal itu sama saja dengan membersihkan lantai yang basah tanpa menutupi genteng yang bocor. Sebab, kata damai hanya digunakan untuk membalut luka atas isu identitas agar tidak menyebar kemana-kemana namun kata damai tidak mampu menyelesaikan kerentanan yang sejatinya menjadi pemicu konflik di akar rumput.

Pemangku kebijakan di Maluku, selain memikirkan penyelesaian atas kasus-kasus yang telah terjadi, yang tidak kalah penting adalah memikirkan formulasi untuk menghindari atau paling tidak mengurangi rasa sensitif yang berlebihan orang Maluku terhadap isu identitas. Rasanya kita perlu mendudukkan konsep imagined communities dari Benedict Anderson pada cakupan yang lebih sederhana yakni semangat “hidup orang basudara” harus lebih dominan membayang-bayangai kehidupan masyarakat Maluku sebagai sebuah sense of belonging ketimbang semangat identitas lainnya. Dengan begitu setiap konflik yang sudah terjadi dan mungkin bisa terjadi lagi tidak mudah digiring pada isu identitas, sekaligus tidak lagi tercipta peluang untuk mengkucilkan identitas para korban maupun pelaku menjadi satu identitas tunggal.

Terlepas dari dugaan penggiringan isu sara merupakan pesanan dari mereka yang memiliki kepentingan, namun yang menjadi catatan khusus adalah masyarakat Maluku belum selesai dengan bayangan identitas suku dan agama. Lihat saja, kebanyakan orang Maluku akan marah tatakala dibilang hitam dan diam ketika dibilang miskin. Kebanyakan orang Maluku juga gampang terprovokasi ketika mendengar kebakaran masjid atau gereja dan biasa saja ketika mendengar masyarakat Maluku masih tertinggal secara pendidikan serta terpuruk secara ekonomi.

Kenyataan ini bisa terjadi karena hitam dianggap sebagai pertanda identitas kesukuan yang harus dipuja-puji dan masjid atau gereja dinilai sebagai identitas agama yang memiliki kesakralan. Sementara perihal kemiskinan, ketertinggalan pendidikan, serta keterpurukan ekonomi justru dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai sebuah takdir yang tidak bisa diganggu gugat. Sedangkan sebagian lainnya menganggap sebagai sebuah keberuntungan untuk mendapatkan santunan.

Kehadiran negara untuk menjamin hak-hak warga negara atas kepemilikan ruang hidup serta akses yang merata terhadap sumberdaya adalah jalan paling paripurna untuk menciptakan kondisi damai di Maluku. Jika dianggap memberatkan, maka aparatur negara sebenarnya belum memiliki itikad untuk menciptakan perdamaian di Maluku secara berkepanjangan.

Oleh : Krisna Rahman Rettob (Pegiat Cerita Demokrasi)

No More Posts Available.

No more pages to load.