Hartanto Hoetomo Divonis Bebas, JPU Kejati Maluku Belum Putuskan Langkah Yang Akan Diambil

oleh
Hartanto Hoetomo saat dieksekusi dari Jakarta Menuju Ambon pada 5 September 2021 lalu. Foto : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku masih belum tentukan langkah apa yang akan diambil menyusul Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon vonis bebas Hartanto Hoetomo, terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2017.

Sekedar tahu, Hartanto yang merupakan kontraktor atau Direktur PT. Inti Artha Nusantara yang mengerjakan proyek yang sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2017 senilai Rp. 4,5 miliar didakwa atas dugaan korupsi proyek tersebut oleh Kejati Maluku dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 1,38 miliar.

Dalam perkara ini, Hartanto tak sendiri. Tapi juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar, Adrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia sebagai pengawas, namun tiga terdakwa ini sudah divonis bersalah.

Hartanto sempat buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebulan lamanya sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kawasan Kebun Jeruk, Provinsi Jakarta Barat, pada 3 September 2021 dan diseksekusi ke Ambon pada 5 September.

Atas vonis bebas Hartanto oleh Majelis Hakim PN Ambon yang diketahui oleh Hakim Jenny Tulak pada sidang putusan Senin 31 Januari 2022, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengakui pihak JPU Kejati masih pikir-pikir apakah akan kasasi atau tidak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba.

“Sikap JPU setelah mendengar putusan hakim yang membebaskan terdakwa Hartanto, JPU pikir-pikir (untuk mengajukan Kasasi),”kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (2/2/2022).

Wahyudi mengaku tim JPU selanjutnya akan mempelajari putusan Majelis Hakim yang dipimpin Jeny Tulak, serta didampingi dua hakim anggota yaitu Feliks R Wuisan, dan Jefry S Sinaga, kala itu.

“JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah itu akan segera menyatakan sikap,”sambungnya Wahyudi.

BACA JUGA :  Tak Bayar Bea Masuk, Bea dan Cukai Maluku Segel Kapal Cepat Milik Siong

Sebelumnya, JPU Kejati Maluku, Achmad Attamimi dalam tuntutannya pada sidang yang digelar 17 Januari 2022 lalu meminta Majelis Hakim PN Ambon agar jatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan atas terdakwa Hartanto.

JPU menilai terdakwa Hartanto bersalah dan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.