TERASMALUKU.COM,-AMBON-Oknum anggota Brimob, Bripka Andre Batuwael dari Kompi 3 Yon A Pelopor di Namlea sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Sebagaimana diketahui, oknum Brimob yang satu ini pada 26 Januari 2022, lepaskan tembakan hingga tewaskan Made Nurlatu, warga sipil dari Dusun Tanah Merah, Desa Waetina, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Insiden penembakan ini terjadi di tambang emas ilegal Gunung Botak.
BACA JUGA : Oknum Brimob Tembak Warga di Gunung Botak, Korban Tewas Ditempat
“Sudah tersangka, yang bersangkutan di tahan di Rutan Mako Brimob Polda Maluku,”kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat saat dikonfirmasi Rabu (2/2/2022).
Atas perbuatannya, oknum anggota Brimob ini terancam hukuman paling lama 15 tahun sebagaimana pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP.
BACA JUGA : Oknum Brimob Tembak Warga Sipil di Gunung Botak Terancam Dipecat
Yang pasti kata Juru Bicara Polda Maluku ini, selain diproses hukum pidana, oknum anggota Brimob ini juga akan diproses atas pelanggaran kode etik.
“Yang jelasnya yang bersangkutan itu selain pidana umum, tapi juga proses kode etik,”tandasnya. (Ruzady)