Kapolda Dorong Pemkab Malteng Pedomani UU No 7 Tentang Penanganan Konflik Sosial

oleh
Foto : Humas Polda Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah agar dalam penanganan konflik sosial dapat mempedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012.

Dorongan untuk mempedomani UU tentang penanganan konflik sosial tersebut disampaikan Kapolda dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku, di Ambon, Kamis (3/2/2022).

“Saya mendorong Bupati Malteng untuk mempedomani dan melaksanakan UU Nomor 7 sebagai acuan dalam penanganan konflik yang terjadi saat ini,” pinta Kapolda.

Pemkab diminta menjadikan UU tersebut sebagai dasar maupun acuan khususnya penanganan pasca konflik, seperti rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekontruksi.

“Penanganan pasca konflik, seperti rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekontruksi dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder terkait dan semua pihak yang terlibat konflik didalamnya,” pintanya.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Maluku dalam rapat dengar pendapat tersebut, juga meminta Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten agar juga melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat, dalam penanganan pengungsi di Pulau Haruku.

Selain sebagai wakil rakyat, pelibatan DPRD dikarenakan nantinya penanganan pengungsi tersebut juga akan terkait dengan pembahasan anggaran. (Humas Polda Maluku)

BACA JUGA :  Gubernur Minta Pekerjaan Proyek Blok Masela Dipercepat, Begini Reaksi Menteri ESDM Untuk Inpex

No More Posts Available.

No more pages to load.