BPJS Ketenagakerjaan Maluku Bayar Klaim Rp 108 Miliar Untuk 4 Manfaat

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku pada 2021 telah membayar klaim peserta sebanyak Rp108,01 miliar.

Tahun 2021 pihaknya telah membayarkan klaim peserta untuk empat manfaat yakni Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp89,07 Miliar dengan 4.560 pengajuan klaim, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Mangasa Laorensius Oloan di Ambon, Selasa (8/2/2022).

Pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp2.07 miliar untuk 103 pengajuan, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp14, 5 miliar atau sebanyak 465 pengajuan.

Sedangkan Pembayaran Jaminan Pensiun (JPN) sebesar Rp2,3 miliar kepada 1.855 penerima klaim.

Dijelaskannya, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di tahun 2021 mengalami peningkatan karena dampak pandemi COVID-19.

Peningkatan klaim JHT tersebut karena dampak pandemi COVID-19 di mana banyak pekerja yang dirumahkan, bahkan mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan lainnya.

“Umumnya pekerja yang mengklaim JHT karena alasan perusahaan merumahkan sehingga mereka mencairkan jaminan, dan akan mendaftarkan kepesertaan kembali jika kembali bekerja, ” ujarnya.

Pembayaran klaim JKM katanya, dilakukan untuk pekerja rentan di kota Ambon sebanyak 60 orang yang masuk dalam program Jaminan Sosial.

“Kita juga membayarkan jaminan pensiun kepada para pekerja dengan masa kepesertaan minimal satu tahun, jika meninggal dunia maka ahli waris berhak mendapat jaminan pensiun,” katanya.

Pewarta : Penina Fiolana Mayaut/Antara
Editor : Muhammad Yusuf

BACA JUGA :  Delapan Kecamatan di Jember yg dilanda banjir dan longsor, memerlukan bantuan

No More Posts Available.

No more pages to load.