TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie mengatakan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBMM) di lingkungan pemerintahan pada dasarnya merupakan inisiatif positif dalam rangka mewujudkan komitmen pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi.
Dengan begitu, seluruh instansi pemerintahan diharapkan untuk mencanangkan pembangunan zona integritas sebagai perwujudan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sehingga pelayanan dapat dilakukan secara cepat tepat dan profesional.
Ini disampaikannya saat hadiri deklarasi pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBMM Lingkup Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diselenggarakan BNNP Maluku, di Ambon, Kamis, (10/2/2022).
Selain Penjabat Sekda, turut hadir juga perwakilan unsur Forkopimda lingkup provinsi, Kepala BNN Maluku Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat, Rektor Unpatti Ambon M.J Saptenno, Kadis Kesehatan Maluku Dr. Zulkarnain dan undangan lainnya.
“Saya harap, deklarasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan BNN Maluku. Mengingat, deklarasi pembangunan zona integritas merupakan langkah awal dalam pembangunan komitmen dan perbaikan di semua lini pelayanan pemerintahan,” harapnya.
Di kesempatan itu, Penjabat Sekda menyampaikan empat pesan penting.
Pertama, pemerintah daerah memberikan apresiasi serta mendukung sepenuhnya BNN provinsi Maluku yang telah melakukan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kedua, pencanangan pembangunan zona integritas merupakan role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan public yang berkualitas, serta menjadi aspek penting dalam pencegahan korupsi di instansi pemerintahan.
“Dengan demikian, jika semakin banyak instansi pemerintahan yang memperoleh predikat zona integritas, maka pelayanan publik akan semakin baik dan bebas dari praktek KKN,”tuturnya.
Ketiga, pencanangan zona integritas merupakan proses yang dinamis dan berkelanjutan untuk memperoleh predikat zona integritas yang diberikan kepada unit kerja, yang berhasil memenuhi check list persyaratan menuju WBK dan WBBM, yang meliputi indikator manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Keempat, bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari waktu ke waktu termasuk di Maluku cenderung menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dengan demikian, diperlukan kerjasama seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
“Pencanangan zona integritas yang disaat ini, tentunya akan meningkatkan kualitas pelayanan BNN provinsi Maluku sebagai leading sektor dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Maluku, karena memiliki fungsi pelayanan publik utama yaitu rehabilitasi sosialisasi asesmen terpadu dan layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN),” tutupnya. (Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku)