Hukuman Penjara Seumur Hidup Menanti Ayah Kandung Cabul di Bursel

oleh
Tersangka kasus pencabulan dua orang putri kandungnya sendiri, Bendri Nurlatu (33) di Mapolres Pulau Buru di Namlea, Sabtu 12/2/2022). Foto : Tangkapan layar

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Cabuli dua orang putri kandung, tersangka Bendri Nurlatu (33) alias Ben terancam hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA : Ayah Kandung Cabul di Bursel Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

BACA JUGA : Kejahatan Ayah Kandung Cabul di Bursel Ini Sudah Dilakukan Sejak Tahun 2020

Apalagi VN (5), salah satu dari dua orang putri kandung yang jadi korban kejahatan tersangka Bendri ini sampai meninggal dunia.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F. Kusumawiatmaja mengatakan atas kejahatan yang dilakukannya, tersangka Bendri dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Ayat 1.

Yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat, memaksa melakukan kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Kemudian Ayat 2 sebagaiman tindak pidana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, Ayat (4) menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan atau korban meninggal dunia.

Kapolres Pulau Buru, Egia F. Kusumawiatmaja saat berikan keterangan pers di Mapolres Pulau Buru, Sabtu (12/2/2022). Foto : tangkapan layar

“Ancaman hukuman 15 Tahun penjara ditambah sepertiga dari Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup,”tuturnya saat berikan keterangan pers di Mapolres Pulau Buru di Namlea, Sabtu (12/2/2022).

Sebelumnya, kata Kapolres, tersangka Bendri ini melarikan diri saat akan diinterogasi di Polsek Namrole pada 22 Januari 2022 lalu.

Dia pun menghilang dan bersembunyi di kebun milik orang tuanya.

Namun, pada Jumat 11 Februari 2022 malam, tersangka Bendri menyerahkan diri karena ketakutan jadi buronan polisi. “Karena ketakutan, yang bersangkutan (Tersangka Bendri) meminta kepada orang tuanya untuk antarkan kepada petugas Polres Pulkau Buru dan Kodim 1506/Namlea yang mengejarnya,”terang Kapolres.

BACA JUGA :  Seleksi Regional Timnas U-16 dan Timnas U-19 Digelar di Ambon

Sementara JN yang masih berusia 7 tahun dan juga menjadi korban kejahatan tersangka Bendri kini dalam pendampingan personil Polres Pulau Buru untuk diberi trauma healing.

“Karena dampak dari semua bukan hanya kepada korban tapi juga keluarga korban, karena ini kejahatan yang luar biasa, kakek korban juga sudah minta pendampingan dan pengamanan terhadap rumah tempat korban dan ibunya tinggal sehingga kami dari Polres Buru tempatkan personil pengamanan sekaligus personil yang punya kapabilitas lakukan pendampingan terhadap anak-anak dengan trauma psikologis,”tandasnya. (Ruzady Adjis)