TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sejak kapan tersangka Bendri Nurlatu (33) alias Ben, ayah kandung cabul di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan cabuli dua orang putri kandungnya yang masih berusia 5 dan 7 tahun ini akhirnya terungkap.
BACA JUGA : Ayah Kandung Cabul di Bursel Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Bahkan, VN yang masih berusia 5 tahun, salah satu dari dua orang putriĀ kandung yang jadi korban kejahatan tersangka ini meninggal dunia dan JN (7) masih trauma.
Kapolres Pulau Buru, AKBP, Egia F. Kusumawiatmaja mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Bendri pasca tersangka Bendri serahkan diri pada Jumat (11/2/2022) malam, tersangka mengaku kejahatan pencabulan terhadap putri kandungnya itu sudah dilakukannya sejak Tahun 2020.

“Dari pemeriksaan awal, (pencabulan) sudah dilakukan tersangka sejak 2020 dan dibawah pengaruh minuman beralkohol,”kata Kapolres Egia saat berikan keterangan pers di Mapolres Pulau Buru di Namlea, Sabtu (12/2/2022).
Dalam melncarkan aksi kejahatannya, tersangka Bendri kerap memaksa dan mengancam putrinya.
“Modus yang dilakukan adalah memaksa serta mengancam korban untuk dilakukan pencabulan terhadap korban,”tandasnya. (Ruzady Adjis)