Tenaga Kesehatan RSUD Ambon Ditangkap Polisi Terkait Sabu-Sabu

oleh
oleh
ILUSTRASI. FOTO : SUARA.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil meringkus IL, seorang tenaga kesehatan pada RSUD dr. M. Haulussy, Kudamati, Kota Ambon. Dari mulut IL, tim penyidik kembali menangkap rekannya RL.

IL merupakan ahli Fisioterapi di RSUD Haulussy Ambon. Ia disergap di kantornya pada Rabu (26/1/2022) lalu sekira pukul 11.44 WIT. Hasil penggeledahan di kantornya ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Di hari yang sama tim Opsnal Subdit II  Ditresnarkoba Polda Maluku dibawah kepemimpinan Kompol George P. Siahaija ini, juga berhasil mengamankan RL di kawasan Kudamati. RL ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari IL.

“Setelah ditangkapnya IL, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan kepemilikannya. Ia beli dari RL seharga Rp 500.000,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George P. Siahaija dalam siaran pers Humas Polda Maluku, Selasa (15/2/2022).

R kata George, telah mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya.

“IL adalah salah satu target daripada Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi Sabu bahkan menjualnya,” ungkap George.

Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, IL pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.

Kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada tanggal 24 dan 25 Januari
2022.

“Awalnya pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut  pada rumah RL. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengonsumsi kembali pada rumahnya IL,” terangnya.

Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisahkan barang kimia tersebut. IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.

BACA JUGA :  Wawali Ambon Minta Masyarakat Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

“Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan  penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL,” sebutnya.

Kini, lanjut George, tersangka IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat  penuntutan. (Ruzady Adjis)

No More Posts Available.

No more pages to load.