TERASMALUKU.COM,-AMBON-Markus Wattimena alias MW Kepala Desa Sehati, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah kini jadi buronan jaksa.
Ia kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Ini lantaran Markus kabur pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tiga tahun berturut-turut yakni Tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan nilai mencapai Rp. 1 miliar.
Kasus yang menyeret Kades Sehati ini ditangani Kejaksaan Negeri Masohi.
BACA JUGA : Kejari Malteng Tetapkan Kades Sehati Tersangka Korupsi Dana Desa
Status DPO bagi Markus ini dikatakan KAsi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba juga akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk bersama-sama Tim Kejaksaan Tinggi Maluku mengejarnya.

“Iya sudah masuk DPO dan akan diteruskan ke Kejagung,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi terasmaluku.com Rabu (16/2/2022).
Kini Markus pun jadi buronan jaksa. “Jadi sekarang yang bersangkutan jadi buronan jaksa,”tandasnya. (Ruzady Adjis)