TERASMALUKU.COM,-AMBON-Terlibat kasus narkotika, MST (34) oknum pegawai Avsec PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Pattimura Ambon inisial MST terancam hukuman seumur hidup.
BACA JUGA : Pegawai Avsec Angkasa Pura Ambon Ditangkap Bersama 13 Paket Narkotika
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir mengatakan MST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku.
Oleh penyidik, tersangka MST dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling
sedikit Rp 1 miliar,”kata Hardi Sabtu (19/2/2022).
Pria berusia 34 tahun ini ditangkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku saat berada di depan Indomaret, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu 2 Februari 2022 pukul 14.50 WIT.
Tersangka MST diringkus tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka. (Ruzady Adjis)