TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kapolri, Jenderal Pol. Lityo Sigit Prabowo mengeluarkan 2 surat keputusan untuk almarhum Briptu Mohamad Faisal Akmi Heluth yang meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
2 surat keputusan yang dikeluarkan Kapolri adalah pertama menyatakan Briptu Mohamad Faisal Akmi Heluth gugur dalam bertugas, dan kedua Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA), satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya Briptu menjadi Brigadir Anumerta.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, mengungkapkan, 2 keputusan yang ditandatangani Kapolri tertanggal 22 Februari 2022 ini dengan nomor: Kep/248/II/2022 tentang Keputusan Gugur dalam melaksanakan tugas dan Kep/249/II/2022 tentang KPLBA.
BACA JUGA : Jenazah Briptu Faisal Helut Akan Dimakamkan di Taman Makam Bahagia Ambon

“Atas pengusulan dari bapak Kapolda Maluku, hari ini bapak Kapolri sudah menandatangani dua keputusan, pertama almarhum dinyatakan gugur dalam menjalankan tugas, kemudian yang kedua, almarhum dinaikan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi menjadi Brigadir Anumerta,” ungkap Roem, Selasa (22/2/2022).
Almarhum Brigadir Anumerta Mohamad Faisal Akmi Heluth, dinyatakan gugur saat menjalankan tugas pengamanan konflik tapal batas.
Ia tertembak orang tak dikenal saat mencoba melerai konflik antara warga yang terjadi pada Rabu 26 Januari 2022 lalu di Pulau Haruku.
Sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku di Kota Ambon, almarhum kemudian dirujuk di Rumah Sakit Pusat Polri (RSPP), Kramat Jati, Jakarta pada 31 Januari 2022.
Kurang lebih 22 hari mendapat penanganan medis di RSPP di Kramat Jati Jakarta, anggota terbaik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku ini menghembuskan nafas terakhir pada Selasa (22/2/2022) pukul 06.35 WIB. (Humas Polda Maluku)