Memori Kasasi Diserahkan, Nasib Mantan DPO Kejati Maluku Ini Bakal Ditentukan MA

oleh
Penyerahan Memori Kasasi Selasa (22/2/2022) ke MA melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Foto : Penkum dan Humas Kejati Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Nasib Hartanto Hoetomo dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pembangunan Taman Kota Saumlaki Tahun 2017 bakal ditentukan Mahkamah Agung.

Ini setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menyerahkan memori Kasasi ke MA atas terdakwa perkara Tipikor Penyimpangan Pembangunan Taman Kota Saumlaki Tahun 2017, Hartanto Hoetomo.

Memori kasasi ini diserahkan ke MA melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon, Selasa (22/2/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, wahyudi Kareba mengatakan penyerahan Memori Kasasi dimaksud sebagai tindaklajut dari pernyataan upaya Hukum Kasasi oleh JPU terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon terhadap Hartanto dalam perkara ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba.

“Tim JPU Kejati Maluku telah menyerahkan Memori Kasasi perkara Tipikor Penyimpangan Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas nama Hartanto Hoetomo ke Mahkamah Agung mełalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon Selasa (22/2/2022).

Sebagaimana diketahui, Hartanto Hoetomo divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang putusan Senin 31 Januari 2022 lalu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jeny Tulak, serta didampingi dua hakim anggota yaitu Feliks R Wuisan, dan Jefry S Sinaga.

Sementara sebelumnya, JPU Kejati dalam tuntutannya yang disampaikan saat sidang pada 17 Januari 2022 lalu meminta Majelis Hakim PN Ambon agar jatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan atas terdakwa Hartanto.

JPU menilai terdakwa Hartanto bersalah dan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  Kapolda Maluku Ancam Proses Hukum Warga Blokade Jalan

Hartanto yang merupakan kontraktor atau Direktur PT. Inti Artha Nusantara yang mengerjakan proyek yang sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2017 senilai Rp. 4,5 miliar. Nilai kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp. 1,38 miliar.

Dalam perkara ini, Hartanto tak sendiri. Tapi juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar, Adrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia sebagai pengawas. (Ruzady Adjis)

No More Posts Available.

No more pages to load.