JAKARTA-Terbukti menjalin relasi atau hubungan tidak wajar dengan istri pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Herman Joseph Kelbulan.
Herman menjadi teradu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 09-PKE-DKPP/I/2022. Perkara ini diadukan oleh Fransisco Samuel Taborat sebagai Pengadu.
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Rabu (23/2/2022).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Herman Joseph Kelbulan selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak putusan ini dibacakan,” kata Prof. Muhammad.
Tindakan teradu menjalin hubungan atau relasi tidak wajar dengan istri pengadu (inisial GML) tidak dibenarkan oleh hukum dan etika. Sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, Teradu seharusnya teladan bagi masyarakat.
Relasi tidak wajar ini memicu perceraian antara Pengadu dan MGL yang dikabulkan PN Saumlaki melalui Putusan Nomor 35/Pdt.G/2019/PN.Sml. Sebelum itu, GML meninggalkan Pengadu dan hidup bersama teradu berpindah-pindah kos setelah hubungan keduanya terbongkar.
Tidak hanya itu, terungkap fakta teradu melakukan serangkaian tindakan kekerasan psikis, fisik maupun verbal kepada istri sahnya, GML, serta kedua anak pengadu dengan GML.
Menurut GML dalam persidangan, kekerasan yang dilakukan kepada dua anaknya terjadi karena teradu berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga tidak bisa mengendalikan emosinya dan terjadi keributan.
“Sikap dan tindakan teradu bertentangan dengan kewajiban etis penyelenggara pemilu untuk menjaga tertib sosial. Teradu sebagai pejabat publik tidak sepantasnya melakukan tindakan yang mengakibatkan penderitaan bagi perempuan dan anak,” kata Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
Prof. Teguh menambahkan tindakan teradu jelas melanggar moral publik dengan merendahkan kedudukan perempuan dan anak. Hal itu berdampak buruk bagi maruah dan kredibilitas lembaga KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran KEPP nomor 09-PKE-DKPP/I/2020 dilaksanakan secara tertutup pada Jumat (11/2/2022) di Kantor Bawaslu Prov. Maluku.
Sidang berlangsung kurang lebih tiga jam dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua Majelis dengan Anggota Majelis yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Maluku. (Humas DKPP)