Kembali Tersandung Kejahatan Serupa, Residivis Kasus Narkoba di Ambon Ini Terancam 20 Tahun Penjara

oleh
Tersangka kasus narkoba, Edsan Lilihata. Foto : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pernah dihukum 1,5 tahun dibalik jeruji besi rupanya tak membuat Edsan Lilihata (44) kapok main-main dengan narkoba. Residivis kasus narkoba yang kembali tertangkap atas kasus yang serupa di Ambon ini terancam hukuman 20 tahun penjara maksimal dan paling singkat 5 tahun.

Ini lantaran dari tangan pria kelahiran Hatumete 14 September 1977 silam itu, Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil amankan sebanyak 32,96 gram sabu.

Hukuman penjara selama itu mengancam tersangka Edsan sesuai Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dijerat kepadanya.

Sebelumnya pada tahun 2009 silam, tersangka Edsan pernah dihukum 1,5 tahun penjara atas kasus narkoba. Kala itu kasusnya ditangani Polres Ambon.

Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat (kanan) saat berikan keterangan pers di Mapolda Maluku, Kamis (24/2/2022) seputar penangkapan Edsan Lilihata (tengah berdiri di belakang) atas kasus narkoba.

“Pasal Primernya 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 2,”kata Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin saat berikan keterangan pers di Mapolda Maluku, Ambon, Kamis (24/2/2022) seputar penangkan tersangka Edsan bersama 32.96 gram sabu.

BACA JUGA : Pernah Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ini Ditangkap Bersama 32,96 Gram Sabu

Sebagamana diketahui, tersangka Edsan diciduk Ditresnarkoba Polda Maluku pada 3 Februari 2022 lalu di kediamannya yang terletak di kawasan Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai pedagang kelontong di Ambon ini polisi berhasil amankan 32,96 gram sabu yang dipasok dari Jakarta.

BACA JUGA : Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Bersama 32,96 Gram Sabu, Kabid Humas Polda : Kita Selamatkan 132 Orang

BACA JUGA : Segini Nilai Sabu Yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku dari Residivis Kasus Narkoba Ini Jika Dirupiahkan

Tak main-main, tersangka Edsan terungkap terlibat bisnis haram jaringan narkoba LP. Cipinang-Ambon.

BACA JUGA :  Pemprov Maluku Beri Penghargaan ke Komunitas Peduli Sungai Dan Lingkungan

Apalagi dari pengakuannya saat diperiksa, puluhan gram sabu ini diperolehnya dengan cara memesan kepada kepada OP, saudaranya sendiri yang kini tengah mendekam di LP Cipinang.

Pasca penangkapan tersangka Edsan, Ditresnarkoba Polda Maluku masih mengejar satu orang DPO inisial JL.

JL diduga kuat terlibat jaringan narkoba ini bersma tersangka Edsan. “Dalam pemesanan ini ada juga satu orang yang terlibat sementara masih DPO,”tandas Amrin. (Ruzady Adjis)

No More Posts Available.

No more pages to load.