Segini Nilai Sabu Yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku dari Residivis Kasus Narkoba Ini Jika Dirupiahkan

oleh
Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat (kanan) saat berikan keterangan pers di Mapolda Maluku, Kamis (24/2/2022) seputar penangkapan Edsan Lilihata (tengah berdiri di belakang) atas kasus narkoba.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dari tangan tersangka Edsan Lilihata (44), Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil amankan 32,96 gram sabu-sabu. Ia merupakan residivis kasus narkoba dan juga masuk jaringan narkoba LP Cipinang-Ambon.

BACA JUGA : Pernah Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ini Ditangkap Bersama 32,96 Gram Sabu

Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin mengatakan, jika dirupiahkan, nilai keseluruhan dari 32,96 gram sabu tersebut bisa mencapai Rp. 32 juta lebih.

Ini berdasarkan akumulasi jika pergramnya, sabu dijual dengan harga Rp. 1 juta. Namun, bisa juga nominalnya dibawah nilai tersebut.

Namun kata dia, nilai jual sabu ini tergantung jaringan pengedar yang jalankan bisnis haram tersebut. Karena masing-masing jaringan pengedar mematok harga berbeda juga.

“1 gram informasinya berkisar 1 juta, ada yang dibawah 1 juta. Kalau 32 gram bahkan bisa 32 juta, bisa lebih bisa kurang tergantung jaringan yang lakukan penjualan,”kata Amrin saat berikan keterangan pers di Rupatama Mapolda Maluku, Kamis (24/2/2022) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat dan juga Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Kompol George P. Siahaija.

Sebagaimana diketahui, residivis kasus narkoba ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku pada 3 Februari 2022 lalu di kediamannya yang terletak di kawasan Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dari keterangannya, kata Amrin menambahkan, tersangka Edsan mengaku jika puluhan gram sabu-sabu itu dibelinya untuk dikonsumsi sendiri.

Hanya saja, melihat jumlah sabu yang cukup banyak ini, bisa diasumsikan jika sabu bakal dijual tersangka.

Namun sejauh ini belum sempat diedarkan karena keburu ditangkap.

“Menurut keterangan dia (tersangka Edsan), yang bersangkutan akan menggunakan sendiri barang ini, tapi kalau dilihat dari jumlah barang ini kita bisa berpersepsi (profesinya sebagai pengedar), tapi paling tidak kita bisa buktikan fakta itu, untuk saat ini barang belum ada yang diedarkan karena kita sudah lakukan penangkapan,”tandasnya. (Ruzady Adjis)

BACA JUGA :  Galakkan Program Dapur Sehat, Pj Walikota : Semua Potensi Pemkot Dilakukan Atasi Stunting

No More Posts Available.

No more pages to load.