TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif perintahkan jajarannya untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Provinsi Maluku.
Bahkan dalam beberapa pekan terakhir ini saja, Polda Maluku maupun Polres jajaran sudah berhasil menangkap sejumlah kasus peredaran narkoba termasuk yang terbaru kasus peredaran narkoba jaringan narkoba LP. Cipinang-Ambon.
Apalagi kata Kapolda, narkoba sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa. “Narkoba itu sangat berbahaya, bisa merusak generasi muda dan menghancurkan bangsa,” kata Kapolda Maluku, Jumat (25/2/2022).
Maka dari itu, mantan Kapolda NTT ini pun secara tegas perintahkan jajarannya untuk perketat setiap pintu masuk, termasuk melalui jasa pengiriman. “Perketat jalur udara, darat dan terutama jalur laut karena potensinya cukup tinggi dibandingkan lewat pintu masuk bandara,” pintanya.
Terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap, Kapolda berharap agar dapat dihukum seberat beratnya, sehingga bisa menjadi efek jera, dan peredaran narkotika dapat berakhir.
“Proses hukuman agar diberikan yang seberat-beratnya sehingga dapat melindungi masyarakat dan generasi muda mendatang,” pintanya.
Tak hanya itu, Kapolda juga menegaskan kepada jajarannya untuk tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Sebab, hukumannya akan semakin berat, hingga sampai pemecatan.
“Saya ingatkan anggota Polri yang terlibat baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar narkoba, sangsinya sudah jelas, selain pidana, juga dipecat dari kepolisian,” ingatnya.
Mantan Kakorpolairud Baharkam Polri ini menghimbau masyarakat agar dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di Maluku.
“Kepada masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan narkoba agar dapat menghubungi polisi terdekat,” pintanya.
Untuk diketahui, pada bulan ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku telah berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (Ruzady Adjis)