Richard, Anggota DPRD Maluku Dilaporkan Istrinya ke Polda Maluku Terkait 2 Kasus Ini

oleh
oleh
Novita Camerling usai melaporkan suaminya Richard Rahakbauw di Polda Maluku, Jumat (25/2/2022). FOTO : HUSEN TOISUTA, AMBONKITA.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw (RR) dilaporkan istrinya sendiri Novita Camerling di Polda Maluku, Jumat (25/2/2022).

Politisi Partai Golkar itu dilaporkan Nvita di SPKT Polda Maluku. Kurang lebih 7 bulan diduga RR tak lagi menafkahi istri.

RR diadukan dalam dua perkara. Selain terkait penelantaran, Aleg dua periode itu juga diadukan terkait kasus dugaan perzinahan.

Pantauan Ambonkita.com group Terasmaluku.com perempuan berusia 40 tahun itu datang sekitar pukul 14.00 WIT ke SPKT Polda Maluku. Ia didampingi Nurbaya Mony Cs, pengacara dari LBH Fakultas Hukum Unpatti Ambon.

Novita dan tiga pengacara LBH Fakultas Hukum Unpatti itu mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku. Mereka kemudian menuju SPKT untuk memasukan laporan pidana, dan baru berakhir pada pukul 17.18 WIT.

Novita Camerling, tampak sedang melaporkan suaminya Richard Rahakbauw, anggota DPRD Maluku di SPKT Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (25/2/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

Kepada wartawan, Novita mengaku bahwa dirinya melaporkan RR, suaminya tersebut terkait kasus dugaan penelantaran dan perzinahan.

“Kita laporkan terkait perzinahan dan penelantaran oleh Richard Rahakbauw,” kata Novita sambil berjalan menuju Unit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

Novita mengaku pelaku perzinahan yang turut dilaporkan untuk diproses sesuai hukum, selain suaminya, juga seorang mahasiswi di Ambon berinisial T. “Inisial T (pelaku perzinahan),” tambah Novita yang berjalan sambil didampingi Nurbaya Mony, penasehat hukumnya.

Terkait terkait penelantaran yang ikut dilaporkan ke Polda Maluku ini, Novita mengaku bahwa RR, suaminya tersebut sudah tidak lagi menafkahi dirinya selama kurang lebih 7 bulan. “Penelantaran kurang lebih tujuh bulan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban juga mendapat perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Nusaniwe, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.

“Untuk kasus KDRT sudah dilaporkan ke Polsek Nusaniwe. Di sini hanya dilaporkan terkait kasus dugaan perzinahan dan penelantaran,” timpal Nurbaya Mony menjawab pertanyaan wartawan kepada korban.

BACA JUGA :  Dua Warga Negeri Assilulu Hilang Kontak di Laut, Basarnas dan Warga Terus Mencari

Hingga berita ini diterbitkan, Ambonkita.com yang mencoba menghubungi terlapor Richard Rahakbauw melalui telepon genggamnya (0813430990**) masih di luar jangkauan.

Editor: Husen Toisuta

No More Posts Available.

No more pages to load.