TERASMALUKU.COM,-KPK akhirnya lakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka IK, pemberi suap kepada Tagop Sudarsono Soulissa alias TSS saat menjabat sebagai Bupati Buru Selatan.
Tersangka IK resmi ditahan terhitung Rabu (2/3/2022.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara korupsi pemberian hadiah atausuap (gratifikasi) proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015, penyidik KPK menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Tagop lias TSS yang tak lain mantan Bupati Bursel dua periode, JRK pihak swasta yang juga orang kepercayaan Tagop dan IK selaku Direktur PT. VCK.
Tersangka Tagop dan JRK sudah lebih dahulu ditahan Penyidik KPK sejak 26 Januari 2022 lalu.
BACA JUGA : Tagop Akhirnya Jadi Tahanan KPK
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan sebelumnyam tersangka IK sempat mangkir dari panggilan penyidik, namun akhirnya yang bersangkutan datang juga penuhi panggilan penyidik Lembaga Superbody tersebut.
“Pemanggilan kemarin belum datang, kita sudah mengirim anggota kesana untuk pantau dan akhirnya (tersangka IK) datang (penuhi panggilan penyidik KPK),”kata Karyoto didampingi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat berikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam yang disiarkan langsung melalui kanal youtube KPK.
Tersangka IK lanjut Karyoto ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan. “Untuk rampungkan berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik lakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 2 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Saat ini yang akan kita tahan adalah IK,”jelasnya.
Konstruksi perkaranya, beber Karyoto, Pemkab Bursel di tahun 2015 umumkan adanya paket proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR dengan sumber anggaran dari DAK Tahun 2015 yang satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole dengan anggaran senilai Rp. 3 miliar.
Tersangka Tagop selaku Bupati saat itu kemudian perintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung tetapkan PT. VCK milik tersangka IK itu sebagai pemenang paket proyek tersebut meskipun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Sekitar Februari sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK mengirimkan sejumlah uang senilai Rp. 200 Juta sebagai tanda jadi dengan tersangka TSS melalui rekening bank tersangka JRK.
Tersangka Tagop pada slip pengiriman menuliskan DAK tambahan APBNP Bursel. “Agustus 2015 dilakukan lelang sebagai formalitas untuk nyatakan PT. CVK sebagai pemenang lelang,”terangnya.
Masih di Agustus, tersangka IK ajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal tersangka Tagop.
“Pada Desember 2015 sehari setelah masa pelaksaan kontrak berakhir, tersangka IK diduga mentransfer sejumlah uang sekitar 200 juta dengan keterangan slip DAK tambahan kepada rekening tersangka JRK,”bebernya lagi.
Hingga waktu pelaksanaan berakhir, proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole belum sepenuhnya tuntas.
Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK, diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka Tagop.
“KPK sampai saat ini masih terus lakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Bursel,”tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ruzady Adjis)