TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pelaku perjalanan domestik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tak lagi wajib tes covid-19 baik itu melalui PCR maupun Rapid Test Antigen. Asalkan sudah divaksinasi dosis kedua minimal.
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi.
Ini sesuai Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kenetuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Ketentuan ini berlaku efektif terhitung mulai Selasa (8/3/2022) atau hari ini.
Dalam SE yang ditandatangani Kepala BNPB RI yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto dijelaskan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun berbeda bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama, masih tetap wajib tes covid-19.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,”bunyi ketentuan dalam SE yang resmi dikeluarkan Selasa (8/3/2022).
Begitu juga PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan disertai lampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
covid-19.
Sementara PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana yang disebutkan diatas.
Sementara ketentuan wajib tes covid bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama dikecualikan atau tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masingmasing.
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. (Ruzady Adjis)