Ini Yang Ditemukan Saat Gudang Penyimpanan Milik Bos Penambang Emas Ilegal Gunung Botak Digeledah Polisi

by
Aparat Polda Maluku menemukan barang bukti penambangan emas ilegal Gunung Botak Kabupaten Buru, milik tersangka Bunda Mirna. FOTO : HUMAS POLDA MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dari hasil penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di gudang penyimpanan milik Bos Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak inisial MAR alias Bunda Mirna, ditemukan sejumlah bahan-bahan kimia yang diduga dipakai untuk pemurnian logam emas.

BACA JUGA : Bos Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak Diringkus Polda Maluku

Bahan-bahan kimia yang ditemukan dari gudang penyimpanan milikwanita berusia 47 tahun asal Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru ini diduga juga diperdagangkan wanita yang  dikenal dengan sebutan Bunda Mirna itu.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat mengatakan penggeledahan dilakukan aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Maluku pada 28 Februari 2022 lalu. Saat penggeledahan dilakukan, disaksikan dua orang kerabat tersangka dan sudah kantongi izin dari tersangka.

Tersangka kemudian diringkus pada 1 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat. FOTO : TERASMALUKU.COM

“Penggeledahan ditemukan cianida 36 karung plastik putih ukuran 25 kg. 2 kaleng cianida ukuran 50 kg dan 1/2 kaleng cianida dalam kaleng ukuran 50 kg. 25 buah costik dalam karung ukuran 25 kg, karbon 35 karung ukuran 25 kg, 1 unit pompa pembakaran emas/branden. 1 blowe pompa kaki, 1 buah tabung minyak dan slank minyak, 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kg, air perak 2 kg dalam botol aqua sedang, 2 buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, 9 buah buku tulis catatan penjualan dan 2 buah HP merk Oppo, emas sebanyak 563 gram, 2 buah tungku pembakaran, 1 unit genset dan lainnya,”bebernya Rabu (9/3/2022).

Saat ini lanjut Ohoirat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sudah tetapkan Bunda Mirna sebagai tersangka perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

BACA JUGA :  Resmi, Pemerintah Buka Pendaftaran Gelombang ke-12 Program Kartu Prakerja

“Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin,”tandasnya. (Ruzady Adjis).

No More Posts Available.

No more pages to load.