TERASMALUKU.COM,-AMBON-PT. Pelni Cabang Ambon pastikan ikuti ketentuan perjalanan domestik bagi pelaku perjalanan untuk moda transportasi laut sebagaimana Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Sebagaimana diketahui, sesuai SE Nomor 11 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal dua dosis tidak lagi wajib tunjukan hasil tes covid baik itu melalui PCR maupun Rapid Tes Antigen.
Sementara bagi yang baru divaksin dosis pertama, masih tetap wajib tes covid-19.
Dikatakan Manager Operasional PT. Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaff, penerapan ketentuan pelaku perjalanan domestik ini sudah langsung diterapkan PT. Pelni sejak Selasa 8 Maret 2022 kemarin pasca dikeluarkannya SE tersebut.
“Sudah, kita langsung terapkan (Selasa) kemarin tanggal 8 Maret, semuanya sama sesuai SE, minimal sudah (divaksin) dua kali (hingga dosis kedua), kalau masih vaksin satu kali masih (wajib) pakai antigen,”kata Assagaff dikonfirmasi Rabu (9/3/2022).
Menyusul kebijakan yang meringankan isi kantong masyarakat khususnya calon pelaku perjalanan ini, kata Assagaff, hingga hari kedua diterapkan ketentuan SE ini aktivitas penjualan tiket masih terbilang normal-normal saja.
Namun, tidak dipungkirinya, akan terjadi peningkatan permintaan tiket perjalanan laut kedepannya.
“Kalau tiketnya masih normal saja, ini juga kan bariu kemarin kita terapkan, satu kapal kan baru ada Pangrango., karena kapal juga baru selesai Dock, tapi nanti kita lihat kedepan. Saya rasa sih pasti ada peningkatan karena orang (pelaku perjalann) sudah tidak susah lakukan pengurusan,”tandasnya. (Ruzady Adjis)