BPJS Ketenagakerjaan dan Tim Pengendali Pengawasan Kabupaten SBB Gelar Rapat KSO

oleh
oleh
Pemkab SBB dan BPJS Ketenagakerjaan mendandatangani MOU perlindungan pekerja, Kamis (10/3/2022). FOTO : BPJS KETENAGAKERJAAN MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggelar Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) di Lantai II Kantor Bupati SBB Piru, Kamis (10/3/2022). Rapat ini untuk memperkuat kerjasama antara Pemkab SBB dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Rapat kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bupati terkait Tim Pengendali Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan mengevaluasi komitmen Pemkab SBB dalam mengakomodir seluruh pegawai Non ASN, Aparatur Desa dan Badan Saniri Negeri dalam hal memberikan pelayanan yang terbaik dan berkeadilan.

Bupati Seram Bagian Barat, Timotius Akerina saat membuka Rapat Kerja Sama Operasional ini mengatakan, Pemerintah Daerah berkewajiban melindngi seluruh pekerja yang berada di daerah ini. Baik itu tenaga kerja Formal maupun Non Formal.

“Oleh karena itu, saya pastikan seluruh proses perlindungan sudah dapat diselesaikan dalam bentuk Momerandum Of Understending (MoU) yang dapat kita laksanakan hari ini,” kata Bupati.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Mangasa Laorensius Oloan menyampaikan, sangat mendukung dan mengapresiasi Pemkab SBB yang telah mendorong perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan terhadap program BPJAMSOSTEK di wilayah Kabupaten SBB.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten SBB, Irfan Hergianto, menyampaikan dukungan ketenagakerjaan.

Irfan mengatakan, secara kelembagaan, Kejaksaan Agung telah menginstruksikan pengawalan pelaksanaan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2020 paska penandatanganan MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait Kepatuhan dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang pertemuan Bupati SBB ini melahirkan beberapa kesepakatan. Diantaranya tentang tindak lanjut pewujudan perlindungan BPJAMSOSTEK terhadap tenaga kerja Non ASN dan Tenaga Honorer di seluruh OPD, perlindungan Perangkat Negeri dan Badan Saniri Negeri. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.