TERASMALUKU.COM,-BULA-Malik Lausiry dan Dody Billahmar, Apartur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku, menjual satu unit alat berat, Bomag ke penada besi tua di Kota Ambon.
Malik Lausiry, saat dikonfirmasi wartawan di Bula, mengakui ia bersama rekannya Dody Bilahmar menjual aset daerah tersebut ke penada besi tua senilai Rp 23 juta. Namun kata Malik, dia tidak tahu persis dimana lokasi penada besi tua.
“Kami jual ke penada (besi tua) di Ambon, namun saya tidak tahu lokasinya dimana. Uangnya senilai Rp 23 juta,” ujar Malik kepada wartawan di rumahnya, Jumat, (11/3/2022).
Penjualan Bomag itu kata Malik, karena alat berat tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Daerah. Selain itu, tidak dibeli dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun itu merupakan hibah dari Dinas PU Provinsi Maluku.
Modus pengambilan Bomag, Malik dan Dody menyewa seorang bernama Meyek di Kota Bula, untuk memotong Bomag agar mudah diangkut. Usai dipotong, kemudian diangkut menggunakan truk menuju penadah besi tua di Ambon.
Meyek saat dikonfirmasi mengakui kalau Malik dan Dody menyuruhnya untuk memotong Bomag dengan bayaran Rp 1.000.000. “Saya disuruh orang PU, Pa Malik dan Pa Dody. Saya disewa Rp 1 juta,” jelas Meyek melalui via seluler, Jum’at (11/3/2022).
Ketua Komisi C DPRD SBT, Abdullah Kelilauw memastikan perbuatan kedua ASN tersebut diproses hukum. Dalam waktu dekat kata Kililauw, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas PU SBT Umar Bilahmar.
“Sebagai Ketua Komisi C saya mendukung untuk diproses secara hukum. Dalam waktu dekat Kepala Dinas PU SBT Umar Bilahmar akan dipanggil menghadap terkait masalah ini,” ujar Abdullah. (Sofyan)