Sebelum Nyawanya Dihabisi, Korban Siswi SMK Masohi Diajak ke Penginapan

oleh
oleh
Kapolres Malteng, AKBP Abdul Ghafur memberikan keterangan pers di Mapolres Malteng, Masohi, Senin (14/3/2022), terkait pengungkapan kasus pembunuhan seorang siswi SMK Negeri 1 Masohi. FOTO : HUMAS POLRES MALTENG

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan MAL, siswi SMK 1 Negeri Masohi. Jasadnya ditemukan dalam gorong-gorong bundaran Kota Masohi, Kabupaten Malteng pada Rabu (9/3/2022).

Dua pria yang diduga membunuh anak perempuan 16 tahun itu berinisial RS alias Remat (22) dan IPT alias Wawan (34). Keduanya diringkus di kawasan berbeda di wilayah Kabupaten Malteng.

Penangkapan kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu disampaikan Kapolres Malteng, AKBP Abdul Ghafur, dalam konferensi pers di Mapolres Malteng, Masohi, Senin (14/3/2022).

Saat jumpa pers, kedua tersangka digiring polisi bersama sejumlah barang bukti. Abdul Ghafur mengaku RS ditangkap saat dalam perjalanan dari Waipirit menuju Masohi tepatnya di Negeri Tananahu, Sabtu (12/3/2022).

Warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah ini berprofesi sebagai pengemudi mobil angkutan umum (angkot).

Dari mulut RS, penyidik kembali mengejar IPT, yang juga berprofesi sebagai sopir angkot. Ia diciduk di rumahnya Negeri Haya pada Minggu (13/3/2022).

Kapolres mengaku, peristiwa pembunuhan terhadap korban berawal saat kedua pelaku mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Mereka meneguk sopi di pantai pengeringan Kota Masohi.

Usai pesta miras, RS dan IPT bergerak menuju Penginapan Samudra. RS kemudian memboking kamar 01, lalu menghubungi korban.

Tak berselang lama, korban datang. RS dan korban melakukan persetubuhan di dalam kamar penginapan. Kurang lebih 10 menit, RS keluar menemui IPT yang berada di luar. Ia disuruh masuk menemui korban.

Kala itu, IPT sempat merayu korban dengan bayaran sebesar Rp 200 ribu. Ia kemudian melakukan hubungan badan dengan korban. Saat disetubuhi, korban berteriak karena merasa kesakitan.

“Karena takut teriakan korban didengar orang, tersangka menutup mulut dan hidung korban dengan bantal,” kata Kapolres.

BACA JUGA :  Peraturan Dua Menteri  Soal Kerukunan Umat Beragama Disosialisasikan Pemkot Ambon

Kurang lebih 1 jam IPT menutup korban dengan bantal. Ia kemudian melihat korban sudah tidak lagi bergerak. Saat diperiksa, denyut nadi korban hilang.

Karena korban sudah tidak bergerak, IPT bergegas mengenakan pakaian. Ia keluar dan mengajak RS masuk untuk melihat korban di kamar.

“Karena korban sudah kaku dan tidak bernyawa IPT kemudian mencarikan tali dan mengikat korban. RS kemudian mengambil gunting dari dalam mobil dan memotong tali jemuran yang ada di Penginapan Samudra untuk diberikan kepada IPT,” katanya.

Kedua pelaku kemudian menggendong mayat korban menuju ke dalam gorong-gorong. Mereka kemudian mengikat kaki koran dan kemudian dimasukan ke dalam karung.

“Kemudian korban diikat dengan batu dengan maksud menjadi pemberat agar mayat korban tidak hanyut terbawa air,” ungkapnya.

Usai melaksanakan aksi kejahatan tersebut, kedua pelaku kemudian kembali ke rumah. Beberapa hari kemudian, mayat korban ditemukan warga.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres Maluku Tengah. Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dua pelaku disangkakan menggunakan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 338 KUHP, pasal 55 ayat 1, pasal 351 ayat 3, pasal 55 ayat 1.

Editor : Hamdi 

No More Posts Available.

No more pages to load.