Kajati Maluku Tegaskan JL Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di SBB Bukan Jaksa

oleh
Kajati Maluku, Undang Mugopal. Foto : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal menegaskan, JL yang merupakan terlapor kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) adalah pegawai Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri SBB, bukan seorang jaksa.

Kasus dugaan pemerkosaan anak perempuan yang baru berusia 12 tahun oleh oknum bernama JL pada 1 Maret 2022 lalu ini tengah diselidiki Polres SBB.

“Setelah saya cek ke Kejari SBB, tidak ada jaksa bernama JL, tapi pegawai yang berstatus pegawai Tata Usaha atau pegawai Administrasi, usianya 56 tahun menjelang purnabhaktilah,”kata Kajati saat berikan keterangan pers di kantor Kejati Maluku, Ambon, Rabu (16/3/2022).

Masih kata Kajati, kasus tersebut sendiri berawal dari laporan dari orang tua korban yang melaporkannya ke kepolisian.

Laporan kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Administrasi Kejari SBB itu lanjut Kajati, masih diselidiki Polres SBB. “Hasilnya kita belum tahu, disisi lain, dan kemarin saya juga sudah mintakan Tim kita, Tim Pengawasan dipimpin Asisten Pengawasan untuk pergi langsung ke SBB untuk melakukan pemeriksaan kasus, karena sampai saat ini yang bersangkutan atau JL ini belum diperiksa, tadi hanya berdasarkan laporan orang tua dan keluarga korban. Sedangkan bagaimana dari JL sendiri, karena dia belum diperiksa, apakah betul tidak terhadap laporan ini,”sambung Kajati.

Masih kata Kajati, alasan JL belum diperiksa, lantaran dia tengah jalani perawatan di salah satu rumah sakit di Ambon. “Dia sedang di off name di salah satu rumah sakit di Ambon karena sakit, tapi informasi dia sudah keluar dari rumah sakit, mudah-mudahan dia sudah bisa diperiksa oleh Tim Pengawas kita,”terangnya.

Jika terbukti bersalah, kata Kajati Undang Mugopal, dia persilahkan pihak kepolisian untuk memproses hukum yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Cakupan Vaksinasi Hanya Bergerak Naik Segini Dalam 1 Bulan 9 Hari, SBB Masih Paling Rendah

“Seandainya atas laporannya benar (perbuatan JL), kami tidak akan segan-segan dan kami juga sudah telepon Pak Kapolda, silahkan diproses pidananya, saya tidak akan mencegah, saya tidak akan menghalangi-halangi, saya bilang Pak Kapolda, silahkan saja, karena ini menyangkut anak dibawah umur, tidak boleh itu,”tegasnya.

Begitu juga dari sisi pengawasan internal Kejaksaan, Kajati perintahkan untuk lakukan pemeriksaan seoptimal mungkin.

“Kalau nanti ada temuan (pelanggaran) disiplin, saya tidak segan-segan jatuhkan hukuman berat. Kan seperti kita ketahui, pelanggaran itu bisa ringan, sedang atau berat. Kalau berat bisa dicopot disamping bisa juga diberhentikan dengan tidak hormat. Kami lagi menunggu hasil dari Tim Pengawasan dan penyelidikan dari Polres SBB,”tegasnya lagi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres SBB, Itu Irwan yang dikonfirmasi terasmaluku.com via seluler Rabu sore terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pemerkosaan ini belum berhasil terhubung.

Pesan singkat via WhatApps yang dilayangkan juga belum dibalasnya hingga berita ini dipublikasikan. (Ruzady Adjis)

No More Posts Available.

No more pages to load.