Kasus Pembunuhan di Mardika, Polresta Ambon Tetapkan 4 Tersangka

oleh
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Raja Arthur Lumonga Simamora (tengah) saat berikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Rabu (16/3/2022) terkait kasus pembunuhan AS di Mardika. Foto : Humas Polresta Ambon

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan AS (29) yang terjadi di Mardika Ambon pada Minggu (13/3/2022).

Dalam kasus ini, penyidik Polresta Ambon telah menciduk empat orang tersangka, termasuk satu diantaranya masih dibawah umur.

Empat tersangka yang berhasil diciduk ini masing inisial A.H.P (19) pelaku yang menikam korban hingga tewas, kemudian J.D (20), F.C.S (26) dan A.B.I.T (17) yang masih dibawah umur.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Raja Arthur Lumonga Simamura mengungkapkan, masing-masing tersangka punya peran berbeda dalam kasus ini.

“Modus operandi, korban mengalami kekerasan oleh para tersangka dengan cara dan peran tiap tersangka. Di TKP 1 tersangka F. C. S, J.D dan Pelaku Anak inisial A. B. I. T dengan cara bersama-sama memukul menggunakan kepalan tangan berulang kali mengenai wajah korban, di TKP 2 tersangka J. D memukul menggunakan kepalan tangan mengenai wajah korban dan di TKP 3 tersangka J. D. menendang korban hingga terjatuh selanjutnya tersangka A. H. P. menusuk dengan sebilah pisau mengenai rusuk samping kiri atas korban,”terangnya saat berikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Rabu (16/3/2022).

Dijelaskannya, kronologis hingga berujung tewasnya AS bermula dari insiden adu mulut antara korban dengan tersangka J.D Minggu dini hari di JL. Mutiara, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau (TKP 1) lantaran korban menuduh seseorang sebagai pencuri.

Dari sini terjadi perkelahian yang melibatkan tersangka F.C.S, J.D dan A.B.I.T. Mereka bersama-sama memukul korban pada bagian wajah.

Berlanjut sekitar pukul 02.39 WIT di lokasi berbeda yakni di depan rumah Keluarga Teko Setiawan (TKP 2), tersangka J. D memukul korban pada bagian waja. Selanjutnya, sekitar pukul 02.50 WIT di Jl. Mutiara, tepatnya di depan toko Mandiri (TKP 3), tersangka J. D. menendang korban hingga terjatuh.

BACA JUGA :  Walikota Ambon Diperiksa Polisi Terkait Dugaan SPPD Fiktif

“Kemudian tersangka A. H. P. menusuk korban dengan sebilah pisau mengenai rusuk samping kiri atas korban. Korban meninggal dunia, ditemukan adanya luka tusuk pada rusuk samping kiri, luka lecet pada dahi, luka robek pada tangan kiri, bengkak pada alis kiri dan bengkak pada alis kanan,”tandasnya.

Kini keempat tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon.

Dari keempat tersangka ini, ancaman hukuman paling berat mengancam tersangka A.H.P dengan ancaman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e, 2e dan 1e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP yang disangkakan. (Ruzady Adjis)

No More Posts Available.

No more pages to load.