Diduga Terlibat Kasus Zinah dan Nikah Tanpa Izin, Kadis PPR Aru Ditahan Kejari Ambon Saat P21

oleh
oleh
Kadis PPR Kab. Aru Umar Rully Londjo dan Istri sahnya Habiba Yapono. Foto : istimewa

TERASMALUKU.COM,- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Umar Rully Londjo dan selingkuhannya Astrid Hamadi ditahan bersama sejumlah barang bukti.

Keduanya ditahan saat pelimpahan tahap II berkas dan tersangka dari Polda Maluku ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (15/3/2022).

Informasi yang diperoleh Terasmaluku.com di Kejari Ambon, penahanan saat P21 tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

‘’Informasi lengkap hubungi Kasi Pidum ya, ‘’ begitu kata Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle saat dihubungi via pesan whasapp, Rabu (16/3/22) pagi.

Kepada wartawan di Ambon, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon Djino Talakua membenarkan, saat ini Umar Rully Londjo telah ditahan di Rutan Polda Ambon. Penahanan telah dilakukan sejak Selasa (15/3/2022).

Sementara  Astrid Hamadi selingkuhan  Umar juga sudah ditahan di Polsek  KP3 Yos Sudarso Ambon.

Pantauan Terasmaluku.com di Kejari Ambon, keduanya datang ke Kejari Ambon Selasa pagi dengan mengendarai mobil Honda Jazz kuning DE 1435 AH dan mobil baru dibawa pergi kerabat mereka sekitar pukul 21.30 WIT namun tak tampak Umar dan maupun Astrid di mobil tersebut.

Informasi lain yang diterima  Terasmaluku.com di Polsek KP3, Astrid Hamadi sudah berada di dalam sel tahanan ini sejak Selasa malam dan berada bersama empat tahanan lainnya di Polsek ini. Statusnya masih titipan untuk menunggu sidang bergulir di Pengadilan Negeri.

Sementara Umar Londjo dititipkan di Rumah Tahanan Polda Maluku di Tantui, Kota Ambon.

Kajari Ambon mengakui keduanya masuk tahap dua proses hukum dan sudah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti.

Setelah berkas perkara lengkap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

BACA JUGA :  BPBD SBT Gelar Simulasi Bencana Tsunami

Kasus ini bermula laporan istri sah Umar Rully Londjo, yakni Habiba Yapono yang menggrebek suaminya di salah satu hotel di Kota Ambon beberapa waktu lalu.

Bak intelejen Habiba bahkan berhasil berkali-kali menemukan bukti perselingkuhan hingga pernikahan tanpa ijin alias nikah siri yang dilakukan suaminya yang merupakan pejabat teras di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru tersebut.

Habiba juga menemukan bukti surat ijin nikah yang ditanda tangani Bupati Johan Gonga tanpa melalui prosedur pemberitahuan kepada dirinya sebagai istri sah.

Mengklarifikasi hal ini, Habiba juga sudah menghubungi Sekda Aru, istri Bupati Aru,  juga sang bupati sendiri untuk mempertanyakan hal ini.

Respon yang diperoleh dari Pemkab Aru, Habiba mengakui adanya sidang virtual menjelaskan kronologis pelanggaran undang-undang yang dilakukan Umar Londjo sebagai ASN di Pemkab Aru yang telah menikah dengan istri sirinya tanpa ijin darinya sebagai istri sah.

Namun hingga kini tak ada keputusan jelas terkait pelanggaran undang-undang yang dilakukan Umar sebagai ASN oleh Bupati Aru.

‘’Dia bahkan digadang-gadang merupakan calon kuat Sekda Aru, kog bisa bupati bermaksud memilih orang yang mengkhianati keluarga sendirinya sebagai pejabat penting ?’’tanya Habiba yang sudah menikah dengan Umar selama 20 tahun lebih ini kepada jurnalis Terasmaluku.com, Kamis (17/3/2022).

Habiba berharap dengan masuknya Umar dan selingkuhannya Astrid ke dalam bui, serta menjalani proses hukum di PN Ambon, Bupati Aru bisa meninjau ulang  perbuatan yang sudah dilakukan Umar.

Habiba menyebutkan ada dua kasus lain yang juga ia laporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga  yang  sudah divonis hakim, 4 bulan pidana penjara karena melanggar UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dan kasus penelantaran istri dengan vonis  6 bulan percobaan 1 tahun penjara. Kini Umar dan istri sirinya masih harus berhadapan dengan hukum terkait kasus zinah dan nikah tanpa ijin.

BACA JUGA :  Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

Editor : Insany

 

No More Posts Available.

No more pages to load.