Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Liter Minyak Goreng, Ini Tanggapan Disperindag Maluku

oleh
Ribuan liter minyak goreng yang berhasil diamankan Polsek KPYS Ambon Rabu (16/3/2022) dari upaya penyelundupan. Foto : Humas Polresta Ambon

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku responi penggagalan upaya penyelundupan ribuan liter minyak goreng dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon ke Baubau dan Makassar melalui jalur laut.

Sebagaimana di ketahui, kepolisian di Ambon melalui Polsek KPYS pada Rabu (16/3/2022) gagalkan penyelundupan ribuan liter minyak goreng tersebut.

BACA JUGA : Upaya Penyeludupan Ribuan Liter Minyak Goreng ke Bau Bau dan Makassar dari Pelabuhan Ambon Digagalkan Polisi

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Maluku, Poli Jamlean mengatakan secara aturan, pemerintah tidak melarangan perdagangan kebutuhan pokok antar pulau atau daerah.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Maluku, Poly Jamlean (kenakan kemeja putih). Foto : disperindagmaluku.id

“Tidak ada aturan pemerintah yang melarang satu komoditi dari satu daerah ke daerah yang lain, tidak ada larangan. Pada prinsipnya pengiriman barang antar satu tempat ke tempat yang lain tidak ada aturan yang melarang,”kata Jamlean saat diwawancarai terasmaluku.com, Kamis (17/3/2022).

Tetapi kata dia, yang dikhawatirkan, jangan sampai minyak goreng tersebut dibeli dengan harga murah namun kemudian dijual dengan harga yang tinggi di daerah tujuan nanti.

“Jangan sampai betul yang tadi bilang, jangan sampai beli 14.000, dong (mereka) jual dengan harga mahal disana, nah ini yang tidak boleh, kalau menurut beta (saya) menanggapi. Jadi di satu sisi tidak ada larangan (pengiriman barang antar pulau), tetapi ada kebijakan yang mesti dicegah jangan sampai pedagang mencari untung besar, beli dengan 14ribu, lalu jual dengan 50ribu atau 60ribu, itu yang tidak boleh,”tuturnya.

Olehnya itu, Jamlean pun mempertanyakan alasan polisi menahan pengiriman minyak goreng tersebut.

“Polisi tahan itu dalam rangka apa, misalnya tidak boleh antar pulau dari Ambon ke luar karena stok di Ambon langka? kalau bagi beta itu tidak seperti itu, karena Ambon posisi stok (minyak goreng) aman. Tapi kalau dong (polisi) bilang beli 14ribu lalu jual kesana (harga lebih tinggi), dan itu jadi dasar polisi itu menurut beta katong cegah,”ujarnya.

BACA JUGA :  Keanggunan Politik di Tanah Maluku, Oleh : Rudy Rahabeat, Pemerhati Sosial-Budaya

Karena jika alasan yang dipakai untuk mencegah kelangkaan minyak goreng di Ambon dan Maluku, kata Jamlean memastikan ketersediaan stok minyak goreng di Ambon dalam posisi aman, tidak ada kelangkaan.

“Beta seng tahu dasar pikirnya kepolisian itu apa, kalau dasar pikirnya itu barang keluar karena ada kelangkaan di Maluku, beta pikir itu keliru karena di Maluku seng ada minyak goreng yang langka, tapi kalau dong berfikir ditahan jangan kasi keluar karena harga jual yang tinggi di luar (Maluku), itu bisa diterima,”tandasnya.

Masih kata Jamlean, masih bisa dilakukan pembinaan. Hal itu bisa dilakukan dengan melihat merk dari minyak goreng sehingga dipanggil distributornya.

“Sehingga kita bisa panggil, tanyakan, tapi polisi juga tidak kasi tahu kita,”pungkasnya. (Ruzady Adjis)

No More Posts Available.

No more pages to load.