Masalah Lahan Pembangunan Embung di Kota Bula Teratasi

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-BULA-Masalah lahan pembangunan embung di Desa Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku teratasi dengan baik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan pemilik lahan, Ridwan Limau.

Ridwan kepada wartawan memastikan lahan pembangunan embung yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku tersebut tidak ada kendala apapun. Karena kata Ridwan, sudah ada kesepakatan bersama antara dirinya  dengan Pemkab SBT.

Ridwan menjelaskan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Umar Bilahmar, Kepala Bappeda, Kabag Hukum, Kepala Desa Wailola sepakat pembayaran lahan akan dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD Perubahan) tahun 2022.

“Iya, dipastikan tidak ada kendala apa-apa. Kantong (kita) sudah melakukan dil-dil antara kami dengan Pemda. Anggarannya akan dibayar pada APBD Perubahan,” ucap Ridwan di lokasi pembangunan embung, Kamis (17/3/2022).

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PU SBT Umar Bilahmar mengakui, kalau sudah berulangkali rapat membicarakan pembebasan lahan pembangunan embung itu. Namun, baru Kamis (17/3/2022) dirinya bersama pemilik lahan mendapatkan persetujuan bersama.

Kesepakatan bersama itu dituangkan dalam satu surat perjanjian hibah lahan yang ditandatangani secara bersama. Usai itu pemilik lahan dan Pemkab langsung menyerahkan ke pihak BWS Maluku di lokasi pembangunan embung di Jalan Air Kabur-kabur, Desa Wailola.

“Berkali-kali pertemuan dilakukan dan telah menuai persetujuan bersama antara pemilik dengan Pemerintah Daerah. Dan hari ini kita serahkan perjanjian hibah lahannya ke Balai Wilayah Sungai Maluku untuk melanjutkan pekerjaannya pembangunan embung,” kata Umar Bilahmar.

Soal masalah lahan menurut Umar Bilahmar surat peryataan pembebasan lahan sudah selesai. Untuk pembayarannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab SBT. Pembangunan embung ini semata-mata demi mengatasi masalah banjir yang terjadi di Kota Bula saat turun hujan.

BACA JUGA :  Ungkap Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Antigen, Polres Buru Tangkap Oknum Satpol Pp dan Dua Karyawati Apotik

Kabag Hukum Setda SBT Mochtar Rumadan mengatakan perjanjian hibah lahan yang diserahkan ke BWS itu sebagai bentuk keseriusan Pemda mempercepat pembangunan embung dalam mengatasi masalah banjir di Kota Bula. (Sofyan)

No More Posts Available.

No more pages to load.