TERASMALUKU.COM,-AMBON-Oknum pegawai Tata Usaha (TU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB), JL (56) yang jadi terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur belum diperiksa kepolisian setempat.
Kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah ini ditangani Reskrim Polres SBB.
Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan menjelaskan, alasan JL belum diperiksa pihaknya lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatan karena dia lagi sakit.
Penyelidik juga kata Iptu Irwan sebenarnya sudah layangkan undangan terhadap JL namun masih dalam kapasitas sebagai saksi. Hanya saja JL datang tapi kateter masih terpasang ditubuhnya, sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan.
Sementara saksi-saksi lain kata Iptu Irwan sudah diperiksa.
“Kita undang dia sebagai saksi dulu, kemarin datang tapi dengan kateter, karena kalau diperiksa dalam keadaan sakit nanti keterangannya tidak maksimal,”kata Iptu Irwan menjawab terasmaluku.com, Sabtu (19/3/2022) saat dihubungi dari Ambon.
Kasus ini kata dia menambahkan masih dalam tahap penyelidikan. “Masih lidik,”tandasnya. (Ruzady Adjis)