Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, AJI dan IJTI Minta IAIN Ambon Bentuk Tim Investigasi

oleh
oleh
FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Menyikapi dugaan kekerasan seksual yang diungkap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, meminta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, membentuk Tim Investigasi di Internal Kampus.

Tim investigas penting untuk menelusuri adanya dugaan kekerasan seksual seperti diungkap dalam laporan utama LPM Lintas IAIN Ambon.

BACA JUGA : UKM LPM Lintas IAIN Ambon Tidak Ditutup

Siaran pers AJI Ambon dan IJTI Pengda Maluku yang diterima Terasmaluku.com, Jumat (18/3/2022) menyebutkan, Kampus Hijau itu mestinya merespon baik dugaan kekerasan seksual yang disampaikan LPM Lintas dengan membentuk Tim Investigasi secara internal.

Artinya, IAIN tidak perlu merasa malu dengan adanya pemberitaan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah oknum dosen di lembaga tersebut.

Menurut Joanny FM Pesulima, Koordinator Bidang Advokasi Kekerasan Seksual AJI Ambon, justru pihak Kampus harus mengapresiasi LPM Lintas karena telah berupaya mengungkap berbagai dugaan kekerasan seksual yang selama ini disembunyikan.

Dia mengatakan, jika Kampus abai dan tidak merespon ihwal tersebut, sama halnya dengan sedang melakukan pembiaran terhadapan tindakan amoral di lingkungan akademik.

“Mestinya pihak Kampus IAIN Ambon merespon baik langkah yang dilakukan teman-teman di LMP Lintas. Artinya jika ada dugaan tindakan amoral di lingkup akademik, Kampus justru mencari tahu dugaan itu dengan cara membentuk tim di internal,” kata Joanny dalam siaran pers.

Sementara Muhammad Jaya Barends, Sekretaris IJTI Pengda Maluku menilai, dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang diungkap LPM Lintas, sejatinya telah membantu IAIN Ambon dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), yang diterbitakan Kementerian Agama RI.

BACA JUGA :  Doni Monardo Minta Kluster Kerumunan Secara Sukarela Melakukan Tes Covid

Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019. Dimana, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mendorong PTKI di seluruh Indonesia, negeri maupun swasta, proaktif dalam mencegah fenomena kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Lembaga mestinya peka dengan adanya dugaan tersebut. Artinya harus diapresiasi karena LPM Lintas telah membantu IAIN Ambon secara kelembagaan menjalankan fungsi kontrol terhadap Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual yang diterbitakan Kementerian Agama RI,” kata Jaya.

Terlepas dari dugaan kekerasan seksual, AJI dan IJTI juga mendesak Lembaga IAIN Ambon, segera mendorong proses hukum tindakan premanisme yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa terhadap dua anggota LPM Lintas di ruang redaksi. Karena tindakan tersebut, tidak dibenarkan dengan alibi apa pun.

Pihak Kampus dalam hal ini Rektor, jangan membiarkan tindakan premanisme terjadi di lingkungan akademik. Karena Kampus adalah tempat untuk orang-orang mengenyang pendidikan, dan basis intelektual harus tertanam di situ.

Editor : Hamdi

No More Posts Available.

No more pages to load.