TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mintje Maria Nendissa (55), pengemudi mobil Honda HRV bernomor polisi DE 73 Y yang terlibat tabrakan di ruas JL. dr. Leimena, Poka, Ambon, Senin (21/3/2022) diamankan pihak Satlantas Polresta Ambon.
Sebagaimana diketahui, akibat insiden kecelakaan lalulintas ini, sebabkan pengendara sepeda motor, Farida Safari Marasabessy (39) meninggal dunia meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit. Korban meninggal merupakan seorang PNS yang berdomisili di Silale, Kecamatan Sirimau.
BACA JUGA : Pengendara Motor di Ambon Tewas Ditabrak Mobil
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan wanita yang berprofesi sebagai PNS ini masih jalani pemeriksaan di Satlantas Polresta.
“Saat ini di Satlantas, masih dalam pemeriksaan,”kata Ipda Moyo menjawab terasmaluku.com, Senin malam.
Masih kata Juru Bicara Polresta Ambon ini, sesuai keterangan pihak Satlantas, wanita berusia 55 tahun yang berdomisili di SKIP, Kecamatan Sirimau ini pada usai kecelakaan terjadi, tidak melarikan diri.
Mintje justru membantu mengantarkan korban ke RS. Bhayangkara di Tantui untuk diberi perawatan medis.
Namun sayangnya, korban beerapa saat kemudian meninggal dunia.
“Jadi pengemudi mobil ini tidak melarikan diri setelah tabrakan, tapi dia membantu menganterkan korban ke Rumah Sakit menggunakan mobil lain dari lokasi kejadian,”tandasnya. (Ruzady Adjis)