Polisi Tangkap Lagi Pelaku Curas Yang Kerap Beroperasi di Jalanan Kota Ambon

oleh
Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil ditangkap Tim Buser Satreskrim Polresta Ambon. Foto : Humas Polresta Ambon

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias curas yang kerap beroperasi di jalanan Kota Ambon gunakan sepeda motor.

Kali ini, pelaku beridentitas Michael Leopold Hukom alias Maikel diciduk Tim Buser Satreskrim Polresta Ambon,. Ia diciduk pada Senin 21 Maret 2022 beberapa hari lalu.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan pelaku curas ini diciduk berdasarkan LP Nomor :  LP/B/119/III/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 08 Maret 2022 yang dilaporkan korban berinisial A.C.M.

Modus operandinya kata Ipda Moyo, pelaku membuntuti korban yang saat itu berkendara sepeda motor dari arah Batu Gantung Kecamatan Nusaniwe, Selasa 08 Maret lalu sekitar pukul 05:00 WIT.

Saat berkendara itu, korban letakkan tasnya pada gantungan depan sepeda motor.

Sesampainya di tempat kejadian di jalan raya Kecamatan Teluk Ambon, tepatnya di jembatan perbatasan antara Desa Wayame dan Desa Hative Besar yang lokasinya sepi, pelaku langsung memepet sepeda motor yang dikendarai korban dari samping kanan dan menyuruh korban untuk berhenti.

Pelaku juga mengancam korban dengan kalimat ancaman “stop jang beta tikam se deng pisau,”.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo.

“Karena korban ketakutan, sehingga memperlambat laju kendaraan sepeda motornya selanjutnya pelaku langsung merampas tas milik korban,”terangnya Kamis (23/3/2022).

Pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp. 5 Juta milik korban.

Pasca ditangkap, polisi temukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam yang kerap dipakai pelaku untuk beroperasi serta dua unit handphone.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus curas dan kini ditahan di Rutan Polresta Ambon.

Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana,”tandasnya. (Ruzady Adjis) 

BACA JUGA :  Maluku Menuju Zona Hijau, Satgas Ingatkan Ini

No More Posts Available.

No more pages to load.