TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Satlantas Polresta Ambon masih belum tetapkan tersangka kasus kecelakaan lalulintas di JL. dr. J. Leimena, Poka, Ambon yang terjadi pada Senin 21 Maret lalu.
Sebagaimana diketahui, dalam insiden lakalantas yang libatkan mobil dikendarai Mintje Maria Nendissa (55) dengan sebuah sepeda motor, Farida Safari Marasabessy (39) yang tak lain pengendara motor meninggal dunia meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit untuk dapatkan perawatan medis.
BACA JUGA : Pengendara Motor di Ambon Tewas Ditabrak Mobil
“Belum, masih kumpul alat bukti, ada riksa (periksa) saksi tambahan, saksi di TKP,”kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo meneruskan jawaban dari Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Senja Pratama saat dikonfirmasi Jumat (25/3/2022).
Nantinya lanjut Juru Bicara Polresta Ambon ini, setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk status pengemudi mobil. “Setelah itu rencana akan digelar perkara untuk status pengendara mobil (Mintje),”tsambungnya.
Insiden lakalantas yang terjadi pada Senin 21 Maret beberapa hari lalu itu bermula pagi sekitar pukul 08:15 WIT korban yang berprofesi sebagai seorang PNS ini kendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DE 3032 LO melaju dari arah Wayame menuju ke arah JMP.
Sementara mobil Honda HRV bernomor polisi DE 73 Y dikemudikan Mintje melaju dari arah JMP hendak menuju ke arah Passo.
Setibanya di TKP tak jauh dari bundaran patung dr. J. Leimena, langsung terjadi tabrakan.
“Akibat kecelakaan ini pengendara sepeda motor mengalami luka-luka sehingga langsung di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,”ungkap Ipda Moyo Senin.
Meski sempat dilarikan ke RS, beberapa saat berselang nyawa korban tak tertolong, korban meninggal dunia. “Namun beberapa saat kemudian korban meninggal dunia,”tandasnya.
Mintje, pengemudi mobil yang juga berprofesi sebagai PNS ini pun diamankan Satlantas ke Polresta Ambon. (Ruzady Adjis)