TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam inisial EP dan Sekretaris Negeri, inisial MTT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018 dan 2019.
Dua orang penting di Pemerintah Negeri Sirisori Islam ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua sesuai Surat Penetapan trersangka Nomor : B- 109 /Q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka EP dan B-108 /Q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka MTT tertanggal 23 Maret 2022.
“Penetapan kedua tersangka EP dan MTT, di lakukan setelah melalui serangkaian expose perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sehingga atas peran kedua tersangka maka penydik berkeyakinan berdasarkan 2 alat bukti dan menaikan status EP dan MTT menjadi tersangka,”terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Jumat (25/3/2022).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, hasil perhitungan, terindikasi kerugian negaranya senilai Rp. 360 Juta.
“Atas Perbuatan tersebut kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,”tandasnya. (Ruzady Adjis)