Rugikan Negara Segini, Kepala Pemerintahan dan Sekneg Sirisori Islam Jadi Tersangka Korupsi ADD/DD

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam inisial EP dan Sekretaris Negeri, inisial MTT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018 dan 2019.

Dua orang penting di Pemerintah Negeri Sirisori Islam ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua sesuai Surat Penetapan trersangka  Nomor : B- 109 /Q.1.10.1/Fd.1/03/2022  untuk tersangka EP dan B-108 /Q.1.10.1/Fd.1/03/2022  untuk tersangka MTT  tertanggal 23 Maret 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba.

“Penetapan kedua tersangka EP dan MTT,  di lakukan setelah melalui serangkaian expose perkara  di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022  sehingga atas peran kedua tersangka maka penydik berkeyakinan berdasarkan 2 alat bukti dan   menaikan status EP dan MTT menjadi tersangka,”terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Jumat (25/3/2022).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, hasil perhitungan, terindikasi kerugian negaranya senilai Rp. 360 Juta.

“Atas Perbuatan tersebut kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,”tandasnya. (Ruzady Adjis)

BACA JUGA :  Dukung Proyek Perubahan Walang KIK, Kakanwil Kemenkumham Maluku Prioritaskan KI Sebagai Pendorong Perekonomian Daerah

No More Posts Available.

No more pages to load.