Anggota DPRD Kota Ambon Dukung Vaksin Ketiga Jadi Syarat Mudik Lebaran

oleh
oleh
Saidna Azhar Bin Thahir. FOTO: Alfian Sanusi/Dok Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Saidna Azzar Bin Taher, mendukung keputusan pemerintah yang menerapkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat mudik Lebaran, karena meringankan masyarakat ketimbang pelarangan mudik yang tahun lalu diterapkan.

“Jadi ini langkah yang baik yang diambil oleh pemerintah pusat terkait dengan kebijakan membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik terutama di hari besar umat Islam, yaitu di hari Idul Fitri dibandingkan dengan di mana pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik,” kata Anggota DPRD Ambon Komisi I, Saidna Azzar Bin Taher, di Ambon, Jumat (25/3/2022).

Selain itu, Menurutnya kebijakan ini juga lebih meringankan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena tidak ada perizinan untuk mudik dan banyak persyaratan yang sulit.

“Saya pikir ini cukup meringankan masyarakat untuk melakukan mudik dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya. Jadi masyarakat tinggal vaksinasi saja, bisa mudik,” katanya.

Ia menjelaskan, syarat-syarat yang diberikan oleh pemerintah pusat, adalah di mana pelaku mudik diwajibkan telah melaksanakan vaksin ke dua. Kemudian diperkuat lagi dengan adanya Booster atau vaksin ke tiga.

“Jadi bagi masyarakat yang tidak atau yang belum vaksin ke dua, atau baru melakukan vaksin ke satu, ya syaratnya harus ditambahkan dengan PCR kemudian bagi yang sudah melakukan vaksin ke dua namun belum melakukan Booster cukup dengan menggunakan antigen,” terangnya.

Untuk diketahui, Pemerintah pusat mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2022. Namun, izin ini diiringi dengan syarat vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers daring pada 23 Maret lalu.

Berbeda dengan masyarakat booster, masyarakat vaksin dosis pertama diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR dan pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.

BACA JUGA :  Kantor Disdikbud Kabupaten Buru Ludes Terbakar

Oleh : Winda Herman/Antara
Editor : Febrianto Budi Anggoro

No More Posts Available.

No more pages to load.