16 Tahun Jadi Transmigran, Warga UPT Seti Bakti Belum Punya Sertifikat Tanah

oleh
oleh
Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Seti Bakti Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah. FOTO: Sahdan Fabanyo

TERASMALUKU.COM,-MASOHI- Sebanyak 175 warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Seti Bakti Kecamatan Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) belum memperoleh sertifikat tanah dalam program transmigrasi. Padahal mereka sudah belasan hingga puluhan tahun berada di wilayah itu mengikuti program transmigrasi.

“Memang ada yang sudah dan ada sebagian juga yang belum menerima sertifikat tanah. Belum ada sertifikat tanah karena dipending dengan alasan bermasalah,” ungkap seorang transmigran, Sahdan Fabanyo kepada Terasmaluku,com  Selasa (29/3/2022)

Sahdan Fabanyo mengatakan, hingga kini lahan warga sudah diolah oleh para transmigran namun status tanah tidak jelas.  Dikhawatirka ada warga dari negeri petuanan mengklaim tanah-tanah tersebut.

Karena itu kata Sahdan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng sudah seharusnya membuat sertifikat tanah milik warga transmigrasi. Karena menurut Sahdan, transmigrasi sudah masuk dalam kaplingan atau petah perolehan transmigrasi.

”Kalau sudah masuk dalam kaplingan atau petah perolehan transmigrasi, maka Pemkab harus penuhi hak-hak warga, salah satunya menerbitkan sertifikat tanah mereka. Jika tidak warga transmigrasi lebih memili pulang ke daerah asal mereka,”jelas Sahdan Fabanyo.

Sementara itu anggota DPRD Malteng Hasan Alkatiri saat dihubungi Terasmaluku.com menjelaskan, warga di wilayah transmigrasi sebenarnya sudah punya sertifikat tanah dari dulu.

Namun konflik sosial di Maluku akhirnya membuat warga transmigran tidak mendapatkan sertifikat mereka. Baru pada 2016, DPRD Malteng melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKT).

“Dari hasil koordinasi itu, Ditjen PPKT langsung menyurati ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan juga tembusan ke Pemkab Malteng. Alhamdulillah kini sebagian warga transmigran sudah mendapatkan sertifikat,”ujar anggota DPRD Dapil Seram Utara ini.

Hasan mengakui masih banyak warga transmigran yang belum menerima sertifikat tanah. Bagi yang belum menerima, kata Hasan, mereka harus surati pimpinan DPRD. Jika sudah surati DPRD, maka DPRD akan memanggil dinas terkait untuk membahas masalah ini.

BACA JUGA :  Wagub Serahkan Hewan Kurban Kepada Pengurus Masjid Alfatah Ambon

“Kan sudah lama mereka bertransmigrasi di wilayah Seram Utara, namun belum mendapatakan sertifikat. Jika memang tidak ada angarannya untuk tim turun ke sana, maka kita akan bahas biar dianggarkan,” kataya.

Namun kata Hasan, sebelum rapat bersama dinas terkait, Komisi I DPRD Malteng sudah harus turun ke daerah-daerah transmigrasi melihat dan menjelaskan ke warga lebih awal.

Hasan tidak mau ada warga transmigran mengeluh karena belum mendapatkan sertifikat tanah. Padahal lanjut Hasan, dalam anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintas Pusat (Pempus) setiap tahunnya terdapat alokasi anggaran untuk warga transmigran di wilayah Malteng.

“Komisi I yang membidangi hal ini, harus turun ke wilayah transmigrasi. Saya punya sikap sama dengan mereka (warga) dan kami dari Fraksi Golkar mendukung penuh atas masalah sertifikat tanah harus dituntaskan,”tegas Hasan Alkatiri.

Data di Dinas Transmigrasi Kabupaten Malteng menyebutkan ada 175 Kepala Keluarga (KK) UPT Seti Bakti belum menerima 369 sertifikat bidang tanah. 369 bidang tanah itu belum diproses karena masuk dalam kawasan hutan lindung.

Kasus yang sama juga terjadi di Kecamatan Seram Utara dan Seram Utara Barat. Tanah yang ditempati transmigran juga bermasalah karena masuk dalam kawasan hutan lindung. (NAIR FUAD)

No More Posts Available.

No more pages to load.