TERSMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Satlantas Polresta Ambon tetapkan Febrian Tarumere (21) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalulintas yang berujung meninggalnya Sertu Basri, anggota TNI yang bertugas di Koramil 1504-01 Baguala.
Penfendara sepeda motor berusia 21 tahun ini sebelumnya pada Sabtu malam pekan kemarin menabrak korban yang kala itu tengah menyeberang jalan di Jl. Laksdya Leo Wattimena tepatnya depan kantor Koramil 1504-01 Baguala, Nania, Kota Ambon.
Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit, nyawa korban tak tertolong, korban meninggal dunia pada Minggu sekitar pukul 10:30 WIT.
BACA JUGA : Ditabrak Pengendara Motor, Anggota TNI Koramil Baguala Meninggal Dunia
“Kasus (lakalantas) yang di depan Koramil (Baguala) sudah di tetapkan tersangka,”kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo dikonfirmasi Selasa (29/3/2022).
Tersangka Febrian lanjut Juru Bicara Polresta Ambon ini, terancam hukuman 6 tahun tahun penjara.
“Pasal yang di kenakan (pasal) 310 ayat 4, (ancaman) hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/denda sebanyak 12.000.000,”tandasnya. (Ruzady Adjis)