TERASMALUKU.COM,-AMBON-Setelah hampir 8 tahun berlalu, Kejaksaan Tinggi Maluku baru bergerak mengusut kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kasus ini kini sudah bergulir di tingkat penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Hasil audit, diduga terjadi penyimpangan anggaran mencapai Rp. 9 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 13 miliar pada KPUD SBB untuk pelaksanaan pesta demokrasi pada Tahun 2014 itu.
Ditanyai alasan mengapa kasus ini baru diusut korps adhyaksa sekarang, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan hal ini dikarenakan laporan masyarakat baru masuk ke Kejati Maluku.
Sehingga atas dasar laporan masyarakat itu, Kejati Maluku lakukan penyelidikan dan kini sudah tingkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Karena laporan masyarakat baru kita terima. Kita lakukan penyidikan setelah pengembangan dari penyelidikan, perkara apapun pasti kita tindak lanjuti,”kata Wahyudi saat diwawancarai Rabu (30/3/2022) di ruang kerjanya.
Sejuah ini terang Juru Bicara Kejati Maluku itu, belasan saksi sudah dipanggil Tim Penyidik untuk diperiksa.
Dijelaskannya, total anggaran Pilpres dan Pileg Tahun 2014 pada KPUD SBB sebesar Rp. 13 miliar. Namun diduga, ada penyimpangan sebanyak Rp. 9 miliar dari total nilai anggaran. “Anggarannya itu sekitar 13 miliaran dan dugaan penyimpangannya itu diperkirakan sekitar 9 miliar,”terangnya.
Nilai kerugian sebesar Rp. 9 miliar itu berdasarkan hasil perhitungan salah satu lembaga auditor.
Menyinggung modus yang dipakai dalam kasus dugaan penyimpangan ini, apakah tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya atau seperti apa, Wahyudi mengaku hal itu masih disidik. “Terkait modus, penyidik masih sementara menggali, nanti kalau sudah selesai kami akan sampaikan sesuai hasil penyidikan,”sambungnya.
Yang pasti pihak-pihak terkait termasuk KPUD SBB pun akan dipanggil penyidik untuk diperiksa. (Ruzady Adjis)