TERASMALUKU.COM,-AMBON-Minuman keras tradisional jenis sopi kembali disita polisi. Miras sopi ini dipasok ke Ambon melalui jalur laut dari Pulau Seram.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan, totalnya ada 30 liter minuman keras (miras) sopi yang disita personel Polsek Salahutu dari kendaraan bermotor yang baru tiba di Pelabuhan Penyeberangan Hunimua Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon, Kamis (31/3/2022) setelah dilakukan razia barang bawaan penumpang.
Kendaraan-kendaraan itu sebelumnya naik dari Pelabuhan Penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Lagi-lagi siapa pemilik ari puluhan liter miras sopi yang dikemas dalam karton, tak diketahui.
“Dalam razia tersebut di temukan barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi pada mobil Bus Lintas Seram, tanpa ada pemiliknya dan barang bukti (sopi) dikemas dalam karton dengan jumlah kurang lebih 30 liter,”terangnya Kamis.
Setelah disita dari Bus Lintas Seram, puluhan liter sopi itu diamankan ke kantor Polsek Salahutu.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Salahutu,”tandasnya. (Ruzady Adjis)