TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat kepolisian kembali sita minuman keras tradisional jenis sopi yang dipasok ke Ambon dari Pulau Seram.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, Senin (4/4/2022) malam, sebanyak 135 liter miras sopi yang dikemas dalam 4 karung disita dari Truk bernomor Polisi DE 8443 AG.
Miras sopi ini disita personel Polsek Salahutu Senin malam sekitar pukul 19:40 WIT merazia barang bawaan kendaraan bermotor yang baru tiba dari Pulau Seram melalui Pelabuhan Hunimua Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dan akan melintas menuju Kota Ambon.

“Dalam giat tersebut di temukan barang bawaan berupa minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 135 liter yang dibawa truk Colt Diesel,”bebernya.
Siapa sopi, lagi-lagi tak diketahui. “Barang (sopi) tersebut diamankan ke Mapolsek Salahutu,”sambungnya.
Razia miras ini dilakukan lanjut Juru Bicara Polresta Ambon itu, untuk mengantisipasi atau mencegah meningkatnya penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Salahutu selama Bulan Suci Ramadhan.
“Razia dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Salahutu, Nomor: Sprint/49/III/OPS/2022,”tandasnya. (Ruzady Adjis)