Harga Minyak Goreng di SBT Melambung, DPRD Lakukan Ini

oleh
oleh
Anggota DPRD SBT Husein Rumadan melakukan pengawasan di pasar Pulau Gorom, Senin (4/4/2022). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-BULA-Komisi B DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan memanggil pihak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) SBT untuk membahas naiknya harga sembilan bahan pokok (Sembako) terutama minyak goreng.

Anggota Komisi B DPRD, Husein Rumadan mengatakan, saat pihaknya melakukan pengawasan di lapangan, ditemukan kenaikan harga minyak goreng di sejumlah toko. Terutama di Kecamatan Pulau Gorom dan Kecamatan Gorom Timur.

Rumadan menjelaskan kunjungan pada Senin (4/4/2022), di dua kecamatan itu sebagai keseriusan menindaklanjuti hasil pertemuan antara Komisi B DPRD SBT dengan Diskoperindag SBT akhir Maret 2022.

“Temuan Komisi B di lapangan harga minyak goreng melonjak sampai ke Rp 120.000 per gen ukuran 5 liter dari harga sebelumnya Rp 90.000,” ungkap Rumadan kepada wartawan di Bula, Selasa, (5/4/2022).

Untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng di SBT, Komisi B memastikan memanggil dinas terkait. “Dalam waktu dekat ini kita panggil pihak Diskoperindag,” kata Rumadan.

Ketua Fraksi PKS ini juga mengharapkan agar ada informasi harga bahan kebutuhan pokok resmi dari Pemerintah Daerah ke publik, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas. “Harga pasar harus disampaikan ke publik hingga masyarakat tahu persis,” tegasnya.

Dari kunjungan tersebut kata Rumadan, diketahui untuk sementara di Bulan Suci Ramadhan ini, stok minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya masih mencukupi. Hal ini sesuai dengan temuan dan pengakuan pedangan di dua kecamatan Pulau Gorom.

“Untuk wilayah Pulau Gorom dan Gorom Timur dipastikan cukup sembako dan minyak goreng untuk kebutuhan di bulan suci Ramadan ini,” kata politikus PKS SBT ini.

Rumadan juga mengingatkan Pemerintah Daerah agar fokus dalam melakukan pemantauan harga di pasar-pasar secara berkala. Rumadan khawatir ada penimbunan minyak goreng dan kenaikan harga sembako secara sepihak oleh pedagang. (Sofyan)

BACA JUGA :  Peradi Ambon Lantik dan Ambil Sumpah Belasan Advokat

No More Posts Available.

No more pages to load.