Pelni Ambon Terapkan SE Nomor 16, Sudah Booster Bebas Melenggang

oleh
Salah satu kapal PT. Pelni (Persero) saat akan merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Foto : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-PT. Pelni Cabang Ambon memastikan terapkan ketentuan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri sebagaimana Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022.

Manager Operasional PT. Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaff mengatakan, berdasarkan ketentuan SE Nomor 16 Tahun 2022, bagi calon penumpang kapal PT. Pelni (Persero) yang sudah booster atau vaksin ketiga maka bebas atau tidak diwajibkan tes covid-19 sebagai syarat untuk membeli tiket kapal.

Manager Operasional PT. Pelni Ambon, Muhammah Assagaff. Foto : terasmaluku.com

“Tadinya kan dari Surat Edaran Nomor 11 kemudian ada koreksi pertanggal 2 April itu (SE) Nomor 16 (Tahun 2022) itu yang sudah booster bebas (tidak lagi tes covid),”kata Assagaff diwawancarai Rabu (6/4/2022).

Sedangkan bagi yang baru divaksin dua kali (dosis pertama dan kedua), wajib sertakan hasil pemeriksaan Rapid Tes Antigen.

Dan bagi calon penumpang yang baru divaksin sekali, wajib sertakan hasil PCR.

“yang (sudah) vaksin 2 kali (harus) Antigen 1×24 jam, sedangkan yang baru vaksin pertama itu (harus) PCR,”tandasnya.

Sebagaimana dilansir dari laman covid19.go.id yang dipublis Minggu (3/4/2022), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing. Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks. 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah. Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat. Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum. (Ruzady Adjis)

BACA JUGA :  Respon Tren Dunia, Kemendag Perbarui Kategorisasi Penghargaan Primaniyarta dan Primaduta

No More Posts Available.

No more pages to load.