TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Sementara cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April 2022 dan 4-5-6 Mei 2022. Sedangkan 30 April dan 1 Mei 2022 merupakan hari Sabtu dan Minggu.
Artinya, secara total, waktu libur terhitung 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022 tercatat sebanyak 8 hari.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4-5 dan 6 Mei 2022,”kata Presiden Jokowi saat berikan keterangan pers di Istana Bogor dan disiarkan secara live melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022) malam.
Keputusan mengenai cuti bersama ini lanjut Jokowi, akan diatur lebih rinci oleh Menteri-menteri terkait.
“Cuti bersama ini dapat dipergunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman. Namun perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara dengan disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,”tandasnya. (Ruzady Adjis)