Peserta BPJS Ketenagakerjaan JHT Usia 56 Tahun Bisa Ajukan Pencairan Saldo di Cabang Maluku, Ini Caranya

oleh
oleh
FOTO : BPJS KETENAGAKERJAAN

TERASMALUKU.COM,-AMBON-BPJS Ketenagakerjaan Maluku mengungkapkan, sampai periode April 2022, terdapat 329 Nomor Peserta dengan Status Non aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku dengan mencapai usia 56 tahun yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Dwi Ari Wibowo mengatakan, sehubungan dengan data peserta Aktif dan Non Aktif mencapai usia 56 tahun, bisa mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua melalui :

1. Mengakses link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk pengajuan JHT online (upload dokumen persyaratan selanjutnya menunggu video call dari petugas sesuai jadwal konfirmasi)
2. Mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan diseluruh Indonesia untuk pengajuan JHT onsite (membawa dokumen persyaratan).

Adapun dokumen persyaratan klaim JHT sebagai berikut :
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– E-KTP
– Kartu Keluarga
– Surat Keterangan Perusahaan masih bekerja (untuk status kepesertaan aktif)
– Referensi Kerja/Surat Keterangan pernah bekerja (untuk status kepesertaan Non Aktif)
– Buku Tabungan
– NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)

“Silahkan datang 1 hari setelah tanggal Ulang tahun dan mengakses link dibawah ini untuk dapat melihat daftar nama peserta mencapai usia 56 tahun yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku,” kata Dwi. (***)

BACA JUGA :  UT Ambon Perkuat Kemitraan Institusi di Malra dan Kota Tual

No More Posts Available.

No more pages to load.