Akhir April 2022, Kominfo Lakukan Peralihan siaran TV Analog ke TV Digital Tahap Pertama di Maluku

oleh
oleh
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku, melakukan koordinasi pelaksanaan Analog Swich Off (ASO) pada Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Lantai 6, Kementerian Kominfo, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2022). FOTO : DINAS KOMINFO MALUKU

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) berencana memberlakukan Analog Swich Off (ASO) dari Televisi (TV) Analog ke TV digital tahap pertama di sejumlah provinsi termasuk Maluku, 30 April 2022 mendatang.

Peralihan dari TV analog ke TV digital dilakukan tiga tahap. Tahap pertama dilakukan 30 April 2022. Tahap ke dua dilakukan 25 Agustus 2022, dan tahap ke tiga dilakukan 2 November 2022

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku, melakukan koordinasi pelaksanaan Analog Swich Off (ASO) pada Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Lantai 6, Kementerian Kominfo, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2022).

Danny Suhardany, Koordinator Pengembangan Pita Lebar, selaku Ketua Tim Bantuan Set Top Box (STB) Kemenkominfo mengatakan, ada empat pilar bersama yang akan disiapkan oleh pemerintah dalam rangka program dari TV analog ke TV digital.

“Yang pertama tentunya adalah kesiapan infrastrukturnya dari para penyelenggara. Jadi mereka akan menyiapkan infrastrukturnya,”kata Danny.

Yang kedua, kata dia, adalah program siarannya ada peralihan dari TV analog ke TVĀ¹ digital yang nanti tidak semua penyelenggara TV itu akan menjadi penyelenggara.

“Tapi hanya beberapa. Nanti menjadi penyelenggara dan penyelenggara konten nanti akan menyewa jaringan infrastrukturnya kepada penyelenggara,”jelasnya.

Ketiga adalah kesiapan dari ekosistemnya. Menurut dia, ekosistemnya tentu dengan adanya perubahan analog ke digital dari sisi penonton yang eksistin atau yang sudah menonton sekarang harus menyiapkan juga perangkat.

“Kalau memang televisinya masih analog. Kalau bagi masyarakat yang memang sudah digital tidak perlu lagi karena itu bisa langsung menangkap siaran secara umum,”terangnya.

Dia mengkui, tidak ada perubahan yang signifikan karena penggunaan masih menggunakan antena UHF atau yang bentuknya seperti dulu.

BACA JUGA :  Basarnas Ambon Kerahkan KN. SAR Abimanyu Lanjutkan Pencarian 25 Korban Hilang Terbakarnya KM. Hentri di Laut Tanimbar

“Jadi khusus yang masih menggunakan TV analog tentunya ketika sudah digital itu perlu ditambahkan suatu perangkat untuk dapat menangkap siaran digital namanya perangkat STB perangkat ini harganya kisaran Rp 200 ribu sampai dengan Rp 300 ribu. Tergantung merek dan speknya nanti bisa dibeli oleh masyarakat di toko-toko elektronik ataupun mungkin sekarang sudah bisa dibeli secara online,”paparnya.

Pemerintah sendiri, jelas dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 pasal 85 menyatakan bahwa penyediaan STB, nanti juga akan diberikan kepada rumah tangga miskin.

“Siapa yang akan menyediakan STB sesuai dengan ketentuan pasal 85 adalah para lembaga penyiaran multipleksing itu memiliki komitmen untuk menyediakan apabila terjadi antar kelompok oleh LPS belum mencukupi maka nanti pemerintah akan menutupi kekurangan,”sebutnya.

Tak hanya itu, tambah dia, berdasarkan data yang diberikan setelah koordinasi dengan Kemensos untuk mendapatkan data rumah tangga miskin dalam PP 46 penyediaan ditujukan dan sasarannya bagi rumah tangga miskin dalam koordinasi.

“Kita dengan Kominfo diberikan data sekitar 7,8 juta rumah tangga miskin yang tersebar di 514 kabupaten kota. Nah telah kami lakukan filtering yang ini belum 514 kabupaten dan kota baru cover sekitar 341 kabupaten dan kota. Jadi DPPKS itu kami melakukan filtering dari berapa tadi dari 514 itu 341 totalnya menjadi 6,7 juta. Jadi kurang lebih data rumah tangga miskin yang harus disediakan oleh pemerintah baik yang berasal dari LPS maupun dari pemerintah sendiri,”paparnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Provinsi Maluku, Titus F.L Renwarin, mengatakan, sesuai data yang disampaikan oleh Pihak Direktorat Pita Lebar,bahwa untuk tahap pertama penerapan ASO yang batas waktunya pada tanggal 30 April 2022, Maluku mendapatkan 19.113 unit STB yang diperuntukan bagi keluarga miskin sesuai data PKH Kemensos di Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

BACA JUGA :  Atraksi Pukul Sapu Jadi Aset Istimewa, Begini Harapan Pemda Maluku

“Sebagai penyedia STB ada kurang lebih 6 lembaga penyiaran yaitu Media Metro, MNC RCTI, RTV, SCM SCTV, TRANS 7 dan VIVA TVONE,”kata Renwarin.

Untuk optimalisasi distribusi STB di Kota Ambon maupun Kabupaten SBB, kata dia, pihaknya perlu koordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Kominfo Kota dan Kabupaten penerima serta lembaga penyiaran tersebut untuk mengetahui sejauh mana distribusi STB telah dilakukan.

“Jika ada kendala atau permasalahan yang dihadapi, kita bisa bersama-sama bisa mencari jalan keluarnya agar tidak terjadi gejolak dimasyarakat,” jelas Renwarin.(Diskominfo Maluku)

No More Posts Available.

No more pages to load.